Mohon tunggu...
Nimas Sari Nur Aisyah
Nimas Sari Nur Aisyah Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Beauty, in projection and perceiving is 99.9% attitude

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

"Perlukah Pemindahan Ibu Kota Negara ? "

3 Juni 2019   20:00 Diperbarui: 3 Juni 2019   20:05 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemindahan Ibu Kota pada umumnya dilakukan oleh negara-negara yang memiliki ibu kota yang sudah terlalu padat dan alasan lain pemindahan adalah untuk melakukan pemerataan ekonomi dan menciptakan pemerintah yang lebih efektif di negara masing-masing.

Semenjak era pemerintahan Presiden Ir. Soekarno telah ada gagasan untuk pemindahan ibukota Indonesia, beberapa kota yang pernah menjadi ibukota negara antara lain Yogyakarta (4 Januari 1946), Bukittinggi (19 Desember 1948), dan Bireuen (1948), sedangkan Ir. Soekarno pernah menetapkan Jakarta menjadi ibukota negara sejak 22 Juni 1964 melalui UU No.10 tahun 1964.

Usulan agenda pemindahan ibu kota ke Kalimantan merupakan bagian dari isi visi Indonesia 2033 bukanlah ide reaktif yang semata-mata berangkat dari kemacetan dan kepadatan kota Jakarta.

Dengan kata lain, usulan agenda pemindahan ibu kota ke Kalimantan ini adalah usulan konkrit untuk membalik paradigma pembangunan yang terbukti saat ini mewarisi setumpuk masalah.

Di sisi lain tujuan utama memindahkan Ibu Kota ke Kalimantan adalah agar setiap pemerintahan di masa mendatang dapat melangkah konsisten dan terhindar dari berbagai langkah paradoks dalam mencapai cita-cita bangsa yang ingin mewujudkan Indonesia yang sejahtera, berkeadilan, dengan perekonomian yang tumbuh secara berkelanjutan.

Usulan untuk ibu kota ini yang diposisikan adalah hanya fungsi pemerintahan, yaitu eksekutif, kementerian lembaga, legislatif, parlemen MPR DPR DPR, kemudian yudikatif kehakiman, kejaksaan, MK dan seterus                                                                                                                     Sumber: https://nasional.kompas.com

Pemerintah memiliki alternatif lokasi-lokasi yang akan dijadikan tempat pemindahan ibu kota yang baru, bahkan rencana pemindahan ibu kota telah dibahas sejak 3 tahun lalu.

Daerah alternatif yang akan menjadi lokasi pemindahan ibu kota yang baru memiliki variasi luas lahan antara lain 80.000 hektare, 120.000 hektare, dan 300.000 hektare. Luas daerah-daerah tersebut secara fisik lolos untuk kebutuhan pemindahan ibu kota karena melebihi luas DKI Jakarta yang hanya sekitar 66.000 hektare dan sesuai ketentuan bahwa daerah yang menjadi ibu kota harus melebihi 40.000 hektare.

Beberapa wilayah yang sempat menjadi usulan untuk pemindahan ibu kota negara yaitu Kalimantan, Sumatera, dan tetap di Pulau Jawa tetapi di luar Jakarta.

kota-5cf512553ba7f746123460e4.jpg
kota-5cf512553ba7f746123460e4.jpg
                                                                                                                 Sumber: https://mediaindonesia.com/

Sebelum menentukan pilihan alternatif untuk pilihan lokasi pemindahan ibukota negara, perlu dicari terlebih dahulu untuk rumusan ibu kota negara yang. Terkait hal tersebut, perlu beberapa hal yang dipertimbangkan yang landasanya ialah pemikiran geografis yaitu aspek spasial, ekologis dan kewilayahan yang diantaranya: pemilihan lahan yang sesuai, aman, nyaman, lingkungan sehat, tidak rentan dengan bahaya bencana, aksesibilitas dan arus informasi memadai, ketersediaan lahan untuk kedutaan, ketersediaan air bersih, fasilitas umum, fasilitas kesehatan, masyarakat yang kondusif dan tidak menimbulkan ketimpangan antar wilayah.

Alternatif pemindahan ibu kota negara memerlukan pertimbangan yang mendalam, baik di Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa. Mengingat lebih dari 17.000 pulau yang dimiliki negara ini menjadikan banyak alternatif lain untuk pemindahan ibu kota negara. Diperlukan diskusi dan pemikiran yang matang akan hal ini karena setiap pulau atau daerah memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, serta pemilihan ibu kota negara memerlukan peraturan perundang-undangan.

Menurut Bappenas, wilayah Sumatera bagian timur, Kalimantan dan Sulawesi bagian Selatan memenuhi kriteria untuk menjadi ibu kota baru, karena paling kecil terdampak risiko bencana. Merujuk kajian Bappenas, suatu kota bisa menjadi calon ibu kota baru jika kota tersebut terhubung dengan pusat aktivitas politik, di sisi lain, kepadatan penduduk relatif rendah, serta minim risiko bencana alam dan kemanusiaan dan aman dari perspektif pertahanan dan keamanan. Sejauh ini Palangkaraya disebut-disebut memenuhi persyaratan tersebut, selain itu sejak era Presiden Soekarno, kota ini sudah diproyeksikan sebagai ibukota negara.

Perbandingan untung rugi jika ibu kota dipindahkan, dari sisi positif dapat mendorong persebaran penduduk karena faktanya 57% penduduk Indonesia tinggal di Pulau Jawa, sementara Kalimantan yang digadang-gadang sebagai ibu kota baru hanya ditinggali oleh 7% penduduk Indonesia. Proses pemindahan ibu kota akan memakan waktu 10-20 tahun. Berdasarkan data Bappenas, ibu kota baru ini memerlukan lahan sedikitnya 100 ribu hektar dan pemerintah akan menerapkan konsep pembangunan kota yang ideal. Selain itu, berdasarkan kajian Bappenas pula, pembahasan dan pengkajian lokasi ditargetkan rampung akhir pada tahun ini.

Pemindahan ibu kota juga tidak hanya menyangkut persoalan teknis, namun hal ini juga memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap kondisi politik di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1964 tentang pernyataan DKI Jakarta Raya tetap sebagai ibu kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta. Pun dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk itu pemerintah memerlukan perundang-undangan baru yang menyesuaikan dan mendukung akan perencanaan pemindahan ibukota yang akan dilakukan.

Banyaknya usul, gagasan, bahkan hingga ke rencana untuk pemindahan ibu kota, perlu disadari pula bahwa akan risiko mengenai hal tersebut. Pertama, rencana pemerintah memindahkan ibukota ke Palangkaraya dikhawatirkan akan berdampak pada lingkungan Bukit Soeharto yang merupakan kawasan hutan lindung dan dengan diketahuinya beberapa lokasi yang menjadi opsi Ibu Kota Negara nantinya, menjadikan lahan bagi para spekulan tanah

Hal tersebut dapat menyebabkan biaya pembebasan lahan cukup tinggi. Kedua, jika salah satu alasan pemerintah pemindahan ibu kota karena DKI Jakarta telah terlalu macet, hal ini bukanlah solusi terbaik. Jumlah kendaraan dinas yang berkurang tidak signifikan dibanding kendaraan pribadi dari swasta dan rumah tangga.

Ketiga adalah mampu meningkatkan inflasi, yang pada kenyataannya dengan adanya arus urbanisasi sebagai dampak pemindahan ibu kota negara ini akan menimbulkan melonjaknya harga kebutuhan pokok di kota yang menjadi pilihan pemindahan ibu kota. Terakhir, pemerintah dinilai harus membangun ekonomi masyarakat yang akan menjadi ibu kota baru sebelum nantinya dipindahkan.

Beberapa negara lain berhasil memindahkan ibu kota negaranya, hal ini tak lepas dari kinerja dan pertimbanagan yang matang. Brasilia resmi menjadi ibu kota Brasil pada 1960, yang semula Rio de Janeiro menjadi ibu kota negara nya.

Bermula dari Yangoon menjadi ibu kota Myanmar, namun sejak 2005 ibu kota negara tersebut telah berpindah ke Naypydaw. Penduduk di Lagos yang padat salah satu penyebab Pemerintah Nigeria memindahkan ibu kota negara tersebut ke Abuja sejak 1991.

Pakistan merupakan negara yang membutuhkan waktu singkat untuk pemindahan ibu kota, bermula di Karachi kemudian 1959 dipindahkan ke Islamabad yang hanya butuh 2 tahun saja untuk memindahkannya. Uni Soviet atau Rusia memiliki ibu kota negara semula di St Petersburg sejak 1712 namun telah dipindahkan ke Moskow sejak 1918.

Negara selanjutnya yang turut memiliki pengalaman memindahkan ibu kota negara nya yaitu Tanzania yang sejak 1980 negara ini melakukan pemindahan dari Dar es Salaam ke Dodoma, tetapi kekurangannya banyak kantor kementerian di negara tersebut masih menetap di ibu kota yang lama alias belum semua dipindahkan pada kala itu, tak hanya negara-negara tersebut yang pernah memindahkan ibu kota negara nya selain Indonesia, tetapi masih banyak negara lain yang pernah melakukan hal tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun