Mohon tunggu...
Nimas Sari Nur Aisyah
Nimas Sari Nur Aisyah Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Beauty, in projection and perceiving is 99.9% attitude

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

"Perlukah Pemindahan Ibu Kota Negara ? "

3 Juni 2019   20:00 Diperbarui: 3 Juni 2019   20:05 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alternatif pemindahan ibu kota negara memerlukan pertimbangan yang mendalam, baik di Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa. Mengingat lebih dari 17.000 pulau yang dimiliki negara ini menjadikan banyak alternatif lain untuk pemindahan ibu kota negara. Diperlukan diskusi dan pemikiran yang matang akan hal ini karena setiap pulau atau daerah memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, serta pemilihan ibu kota negara memerlukan peraturan perundang-undangan.

Menurut Bappenas, wilayah Sumatera bagian timur, Kalimantan dan Sulawesi bagian Selatan memenuhi kriteria untuk menjadi ibu kota baru, karena paling kecil terdampak risiko bencana. Merujuk kajian Bappenas, suatu kota bisa menjadi calon ibu kota baru jika kota tersebut terhubung dengan pusat aktivitas politik, di sisi lain, kepadatan penduduk relatif rendah, serta minim risiko bencana alam dan kemanusiaan dan aman dari perspektif pertahanan dan keamanan. Sejauh ini Palangkaraya disebut-disebut memenuhi persyaratan tersebut, selain itu sejak era Presiden Soekarno, kota ini sudah diproyeksikan sebagai ibukota negara.

Perbandingan untung rugi jika ibu kota dipindahkan, dari sisi positif dapat mendorong persebaran penduduk karena faktanya 57% penduduk Indonesia tinggal di Pulau Jawa, sementara Kalimantan yang digadang-gadang sebagai ibu kota baru hanya ditinggali oleh 7% penduduk Indonesia. Proses pemindahan ibu kota akan memakan waktu 10-20 tahun. Berdasarkan data Bappenas, ibu kota baru ini memerlukan lahan sedikitnya 100 ribu hektar dan pemerintah akan menerapkan konsep pembangunan kota yang ideal. Selain itu, berdasarkan kajian Bappenas pula, pembahasan dan pengkajian lokasi ditargetkan rampung akhir pada tahun ini.

Pemindahan ibu kota juga tidak hanya menyangkut persoalan teknis, namun hal ini juga memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap kondisi politik di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1964 tentang pernyataan DKI Jakarta Raya tetap sebagai ibu kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta. Pun dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk itu pemerintah memerlukan perundang-undangan baru yang menyesuaikan dan mendukung akan perencanaan pemindahan ibukota yang akan dilakukan.

Banyaknya usul, gagasan, bahkan hingga ke rencana untuk pemindahan ibu kota, perlu disadari pula bahwa akan risiko mengenai hal tersebut. Pertama, rencana pemerintah memindahkan ibukota ke Palangkaraya dikhawatirkan akan berdampak pada lingkungan Bukit Soeharto yang merupakan kawasan hutan lindung dan dengan diketahuinya beberapa lokasi yang menjadi opsi Ibu Kota Negara nantinya, menjadikan lahan bagi para spekulan tanah

Hal tersebut dapat menyebabkan biaya pembebasan lahan cukup tinggi. Kedua, jika salah satu alasan pemerintah pemindahan ibu kota karena DKI Jakarta telah terlalu macet, hal ini bukanlah solusi terbaik. Jumlah kendaraan dinas yang berkurang tidak signifikan dibanding kendaraan pribadi dari swasta dan rumah tangga.

Ketiga adalah mampu meningkatkan inflasi, yang pada kenyataannya dengan adanya arus urbanisasi sebagai dampak pemindahan ibu kota negara ini akan menimbulkan melonjaknya harga kebutuhan pokok di kota yang menjadi pilihan pemindahan ibu kota. Terakhir, pemerintah dinilai harus membangun ekonomi masyarakat yang akan menjadi ibu kota baru sebelum nantinya dipindahkan.

Beberapa negara lain berhasil memindahkan ibu kota negaranya, hal ini tak lepas dari kinerja dan pertimbanagan yang matang. Brasilia resmi menjadi ibu kota Brasil pada 1960, yang semula Rio de Janeiro menjadi ibu kota negara nya.

Bermula dari Yangoon menjadi ibu kota Myanmar, namun sejak 2005 ibu kota negara tersebut telah berpindah ke Naypydaw. Penduduk di Lagos yang padat salah satu penyebab Pemerintah Nigeria memindahkan ibu kota negara tersebut ke Abuja sejak 1991.

Pakistan merupakan negara yang membutuhkan waktu singkat untuk pemindahan ibu kota, bermula di Karachi kemudian 1959 dipindahkan ke Islamabad yang hanya butuh 2 tahun saja untuk memindahkannya. Uni Soviet atau Rusia memiliki ibu kota negara semula di St Petersburg sejak 1712 namun telah dipindahkan ke Moskow sejak 1918.

Negara selanjutnya yang turut memiliki pengalaman memindahkan ibu kota negara nya yaitu Tanzania yang sejak 1980 negara ini melakukan pemindahan dari Dar es Salaam ke Dodoma, tetapi kekurangannya banyak kantor kementerian di negara tersebut masih menetap di ibu kota yang lama alias belum semua dipindahkan pada kala itu, tak hanya negara-negara tersebut yang pernah memindahkan ibu kota negara nya selain Indonesia, tetapi masih banyak negara lain yang pernah melakukan hal tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun