Terkait mengenai pemberlakuan hukum Islam dikalangan masyarakat Indonesia muncul berbagai teori, dimana yang satu dengan yang lain memiliki karakteristik tersendiri. Adapun mengenai hal ini terdapat beberapa macam teori, diantaranya teori Kredo atau Syahadat, teori Receptio in Complexu, teori Receptie, teori Receptie Exit, teori Receptie a Contario, teori Eksistensi dan teori Recoin (Receptio Contextual Interpretario).Â
Dua teori pertama diantaranya muncul pada masa sebelum Indonesia merdeka dan teori lainnya muncul setelah Indonesia merdeka. Berdasarkan uraian singkat inilah, penulis ingin mengkaji dan menelaah bagaimana bentuk  penerapan  hukum  keluarga  Islam,  seperti  apa  konsep sosiologis dan filosofis dari  penerapan  hukum  tersebut  serta  dampaknya penerapan hukum keluarga Islam pada fase penjajahan dan kesultanan di Indonesia sekarang ini.
________________
1 H. Ruslan Abdul Gani, Sejarah Perkembangan Islam di Indonesia, cet. ke 1 (Jakarta: Pustaka Antar Kota, 1983), h. 20
2 Alwi Shihab, Membendung Arus Respons Gerakan Muhammadiyah Terhadap Peneterasi Misi Kristen di Indonesia, cet ke 1, (Jakarta: Mizan, 1998), h. 2 Lihat. Alwi Shihab, Islam Inklusif: Menuju Sikap Terbuka dalam Beragama, cet ke 2, (Jakarta: Mizan, 1998), h. 3
3 Hasbullah Bakry, Suatu Perbandingan Mengenai Penyiaran Kristen dan Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1979), h. 31
4 http://www.saefudin.info/2008/12/perkembangan-islam-di-indonesia.html#.UW-LYaI3tc1, Diakses pada tanggal 23 April 2013
5 Ahmad Mansur Suryanegara, Menemukan Sejarah: Wacana Pergerakan Islam di Indonesia, (Bandung: Mizan, 1998), hal.74
6 C. Snouck Hurgronje, De Islam in Nederlandsch Indie, cet. Ke 2, Terj. S. Gunawan, (Jakarta: Bhratara Karya Aksara, 1983), h.10
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H