Mohon tunggu...
nyimasfauzatul
nyimasfauzatul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa pendidikan bahasa dan sastra Indonesia FKIP Unissula Dosen Pengampu: Dr. Hj. IRA ALIA MAERANI, S.H., M.H

Bacalah jutaan buku supaya kamu mengenal dunia,tapi tulislah satu buku untuk dunia mengenalmu

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kesinambungan kenaikan PPN di tahun 2025 dengan nilai sila ke 5 pancasila

25 Desember 2024   21:48 Diperbarui: 25 Desember 2024   21:46 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kesinambungan kenaikan ppn ditahun 2025

dengan sila ke-5 pancasila

Kenaikan pajak pertambahan nilai (ppn) sering menjadi topik yang menuai pro dan kontra, terutama terkait dengan dampaknya pada keadilan sosial. Dalam konteks sila kelima pancasila, "keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,"

Jakarta, cnn indonesia -- direktorat jenderal pajak kementerian keuangan (djp kemenkeu) menegaskan tarif pajak pertambahan nilai (ppn) 12 persen di 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa.

"kenaikan tarif ppn dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen," kata direktur penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat djp kemenkeu dwi astuti dalam rilis resmi, minggu (21/12).

Pengecualian tidak berlaku untuk seluruh bahan pangan. Dwi menegaskan hanya ada 3 barang pokok yang tak terdampak kenaikan tarif ppn mulai 1 januari 2025. Ketiganya adalah minyak goreng curah pemerintah dengan merek minyakita, tepung terigu, serta gula industri. Kelompok pangan ini tetap dengan tarif lama, yakni 11 persen. "untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan ppn sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (dtp). Sehingga penyesuaian tarif ppn ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut," tegasnya.

Meski begitu, ada sejumlah kebutuhan pokok lain yang mendapatkan fasilitas bebas ppn. Djp kementerian keuangan menyebut barang dan jasa tersebut tidak akan dipungut pajak pertambahan nilai alias tarifnya 0 persen.

Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (ppn) menjadi 12% di indonesia menunjukkan perubahan penting dalam kebijakan perpajakan nasional. Ppn, yang dikenakan pada berbagai barang dan jasa, merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara. Dalam menghadapi meningkatnya kebutuhan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif ini. Perubahan ini tidak hanya memengaruhi pendapatan negara, tetapi juga memiliki dampak yang luas bagi masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.di balik kebijakan tersebut, muncul tanda tanya besar, bagaimana dampaknya terhadap masyarakat kecil? Apakah kebijakan ini benar-benar mencerminkan nilai "keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia" yang terkandung dalam sila kelima pancasila?

Sebagai pajak konsumsi, ppn diberlakukan secara merata pada semua golongan masyarakat. Ini artinya, baik orang kaya maupun mereka yang berpenghasilan rendah akan membayar pajak yang sama saat membeli barang atau jasa. Namun, sifat ppn yang regresif ini membuat kelompok berpenghasilan rendah merasakan dampak yang lebih besar karena proporsi pengeluaran mereka untuk kebutuhan pokok jauh lebih tinggi dibandingkan golongan atas.

Apakah kenaikan ppn adil?

Dalam perspektif sila kelima pancasila, keadilan sosial mengandung makna bahwa kebijakan harus berpihak kepada mereka yang paling rentan. Ketika tarif ppn naik, harga kebutuhan pokok juga ikut melonjak. Bagi keluarga yang hidup dengan penghasilan pas-pasan, kenaikan harga ini bisa berarti dilema antara membeli makanan atau membayar biaya sekolah anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun