Mohon tunggu...
Nyimas Bilqis
Nyimas Bilqis Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi kuliner

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sistem Zonasi untuk Pemerataan Pendidikan Berkualitas

21 Agustus 2023   22:28 Diperbarui: 21 Agustus 2023   23:50 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembangunan suatu negara tak lepas dari peran pendidikan. Bangsa yang terdidik akan menjadikan bangsa yang besar sehingga pembangunan pun dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu peran pendidikan dirasakan sangat penting untuk memajukan suatu negara. Namun di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya demi mewujudkan pemerataan akses dan terjangkaunya layanan pendidikan oleh masyarakat, salah satunya dengan menerapkan sistem zonasi. Sistem zonasi adalah sistem yang mewajibkan anak didik untuk mengenyam pendidikan di sekolah yang radiusnya dekat dengan tempat tinggal (Wahyuni, 2018).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 tahun 2018 disebutkan beberapa tujuan sistem zonasi.yaitu menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa, serta mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga. Menurut Safitri (2019) menteri pendidikan menyatakan bahwa setiap anak bangsa memiliki hak yang sama atas layanan pendidikan yang berkualitas sehingga tidak terjadi diskriminasi, eksklusivisme, dan kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah. Sistem zonasi akan membantu mendekatkan orangtua dengan sekolah dan dengan demikian mendorong tercapainya misi untuk semakin melibatkan orangtua dalam proses pendidikan anak mereka.

Sistem zonasi dianggap memiliki banyak manfaat khususnya pada pemerataan pendidikan (Safarah & Wibowo, 2018; Wahyuni, 2018). Manfaat lain dari sistem zonasi menurut Syakarofath et al., (2020) adalah dapat mendorong siswa untuk berjalan kaki dan bersepeda ke sekolah sehingga letergantungan terhadap transportasi bermotor menjadi berkurang. Hal ini pula dapat membantu meningkatkan kesehatan fisik siswa dan mengurangi kemacetan serta tingkat emisi di udara akibat bahan bakar kendaraan bermotor. 

Adapun kelebihan dari penerapan sistem zonasi menurut Syakarofath et al., (2020) diantaranya yaitu dapat membantu mendorong siswa yang berasal dari kelas rendah untuk dapat mengakses layanan pendidikan berkualitas. Selain itu juga membantu orang tua dalam melakukan kontrol terhadap anak-anak mereka. Kedekatan jarak antara rumah dan sekolah dapat membuat orang tua lebih leluasa dan mudah dalam berkomunikasi dengan pihak sekolah secara langsung mengenai capaian pembelajaran anak-anak mereka. Tak hanya itu sistem zonasi dapat membantu beberapa sekolah di daerah menjadi lebih berkembang karena mendapatkan input dari kualitas siswa yang beragam. Peningkatan pemerataan akses pendidikan dapat dilihat dari penghapusan stigma sekolah favorit dan tidak favorit, mengurangi jarak tempuh siswa dari rumah ke sekolah, dan mendistribusikan siswa-siswa dari berbagai latar belakang dan capaian pembelajaran secara lebih merata.

Penerapan sistem zonasi merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mengatasi kesenjangan dalam bidang pendidikan. Dalam penerapannya sistem zonasi menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Namun permasalahan pokok dari penerapan sistem zonasi adalah kesiapan yang kurang dari berbagai elemen utama seperti siswa, orangtua, dan sekolah (readiness for change). Semestinya, sistem yang dibuat pemerintah sejalan dengan kesiapan semua pemangku kepentingan pendidikan, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai penyelenggara, tim manajemen sekolah, serta orang tua dan calon siswa baru yang akan terdampak. Dengan demikian sistem zonasi diharapkan dapat mengatasi kesenjangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah sehingga dapat mencapai tujuan negara yang telah dicita-citakan.

Sumber:

Safarah, A.A., & Wibowo, U.B. (2018). Program zonasi di sekolah dasar sebagai upaya pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Lentera Pendidikan: Jurnal Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan, 21(2), 206-213. https://doi.org/10.24252/lp.2018v21n2i6.

Safitri. (2019). Mendikbud Paparkan Kelebihan Sistem Zonasi di PPDB. https://news.detik.com/berita/d-4591338/mendikbud-paparkan-kelebihan-sistem-zonasi-di-ppdb.

Syakarofath, N. A., Sulaiman , A., & Irsyad, M. F. (2020). KAJIAN PRO KONTRA PENERAPAN SISTEM ZONASI PENDIDIKAN DI INDONESIA. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 5(2), 115-130. https://doi.org/10.24832/jpnk.v5i2.1736 

Wahyuni, D. (2018). Pro kontra sistem zonasi penerimaan peserta didik tahun ajaran 2018/2017.Info Singkat, 10(14), 13--18.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun