Mohon tunggu...
Nyimas Aulia Zalma
Nyimas Aulia Zalma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta. Menikmati berbagai hal seperti musik, film, buku, dan permainan meja Dungeons&Dragons.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Problematika Revisi UU Penyiaran yang Mengundang Keresahan Masyarakat Indonesia

6 Juli 2024   02:26 Diperbarui: 6 Juli 2024   02:34 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Nyimas Aulia Zalma

NIM : 23010400229

Mata Kuliah : Komunikasi Massa (L)

Prodi : Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Dosen Pengampu : Sofia Hasna, S.I.Kom., M.A & R. Hiru Muhammad, S.Sos, M.I.Kom

Komponen-Komponen yang Dilibatkan dalam UU Penyiaran

Kegiatan penyiaran di Indonesia tentu saja telah diatur di dalam perundang-undangan. Adanya regulasi dan institusi bertujuan mengatur penyiaran untuk memastikan bahwa hal yang disiarkan melayani kepentingan publik, mengedepankan keberagaman serta sesuai dengan standar etika. Hal ini telah ditulis dalam UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002. Pada dasarnya undang-undang tersebut menyebutkan garis besar terkait prinsip, tujuan, dan regulasi kegiatan penyiaran. Garis besar yang termasuk undang-undang ini yaitu:

  • Secara hukum diakui bahwa terdapat berbagai tipe penyiaran, seperti publik, swasta maupun komunitas. Dimana masing-masing memiliki peran dan tanggung jawabnya.
  • Memastikan bahwa standar konten penyiaran menghormati hal-hal seperti moralitas publik, nilai budaya, serta kesatuan dan persatuan negeri.
  • Secara hukum ditetapkan sistem izin bagi penyiaran, memberi pengawasan serta regulasi terhadap kegiatan penyiaran.

Dalam undang-undang juga menyebutkan lembaga yang mengimplementasi dan bertanggung jawab dalam regulasi penyiaran. Salah satunya adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang merupakan lembaga independen, bertanggung jawab atas regulasi, pengawasan konten penyiaran, memberikan lisensi, serta memastikan penyiaran sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Selain keberadaan KPI, lembaga independen krusial lainnya yaitu Dewan Pers yang dibentuk untuk melindungi kebebasan pers, memastikan etika jurnalistik, dan melindungi hak-hak para jurnalis serta publik. Keberadaan Dewan Pers ditandai dalam UU Nomor 40 Tahun 1999. Tujuan utama Dewan Pers dalam hal ini adalah menjaga hak-hak jurnalis dan masyarakat sehingga jurnalis dapat menjalankan praktik jurnalistiknya yaitu mengumpulkan dan menyebarkan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara faktual dan aktual.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun