Masalah mengenai Jaminan Kesehatan Nasional adalah salah satu masalah penting yang harus kita cermati Bersama karena ini menyangkut Tingkat Kesehatan Nasioanal.Â
Per tanggal 1 Agustus 2019 berdasarkan keputusan Menteri Sosial No. 79 tahun 2019 telah dilakukan penonaktifan dan perubahan data BPJS PBI ( Penerima Bantuan Iuran ).Â
Mensos menonaktifkan 5.277.852 kartu peserta BPJS PBI, peserta PBI yang di nonaktifkan karena Data NIK yang tidak jelas,tidak pernah mengakses layanan kesehatan yang telah ditentukan, meninggal, data ganda dan tidak termasuk miskin/kurang mampu.Â
Semua ini dilakukan Kemensos setelah dilakukan pemutakhiran data. Tapi untuk jumlah peserta BPJS PBI tidak ada perubahan, tetap diangka 96,8 juta.
Staff Khusus Kementrian social , Febri Hendri menyatakan dalam jumpa pers tanggal 31 juli 2019 bahwa penonaktifan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas data PBI agar lebih tepat sasaran.
Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Bona Evita membenarkan telah menerima Surat dari Kementrian Sosial ini dan mulai diberlakukan per Tanggal 1 Agustus 2019, Bona menjelaskan bahwa peserta PBI yang telah diNonaktifkan ini dapat beralih ke peserta PBPU ( Peserta Bukan Penerima Upah ) atau peserta mandiri.Â
Jika peserta yang telah dinonaktifkan kepesertaan PBI nya dan langsung mendaftar ke segmen PBPU maka kartu akan langsung aktif , tidak perlu melewati masa tunggu 14 hari.Â
Dan bagi peserta PBI yang memang tergolong tidak mampu bisa melapor ke DinSos setempat untuk didaftarkan sebagai peserta PBI yang dibiayai ppemerintah daerah ( PBI APBD ).
Koordinator Advokasi Timboel Siregar mencatat bahwa  Selama periode januari-mei 2019 Kemensos telah melakukan 5 kali perubahan data, dan untuk kali ini jumlahnya lebih besar dari yang sebelumnya.Â
Terkait dengan hal ini , diharapkan hasil dari pemutakhiran data yang dilakukan oleh KemenSos tepat sasaran, mengingat selama ini ada banyak keluarga miskin/tidak mampu yang tidak terjangkau oleh segmen PBI.Â
Dan selama proses perubahan data ini akan lebih baik jika Pemerintah mensosialisasikan peserta PBI yang datanya telah dinonaktifkan, misalnya membuat pengumuman disejumlah kantor kecamatan atau kelurahan yang mudah di akses masyarakat ataupun membuat pengumuman secara online agar masyarakat mengetahui bahwa kartunya telah dinonaktifkan.Â
Jangan sampai karena masalah ini masyarakat yang ternyata kurang mampu/miskin menjadi terhambat mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena masalah kesehatan adalah masalah krusial yang harus segera ditangani secara cepat.
Dan diharapkan masalah ini juga tidak menjadi penghambat bagi pihak penyedia layanan kesehatan untuk menjalankan tugasnya, karena apabila masyarakat yang dinonaktifkan kartunya belum mengetahui hal ini dan membutuhkan akses layanan kesehatan tersebut pasti masyarakat akan komplain.Â
Dan yang pertama kali menghadapi komplain ini adalah pihak penyedia layanan kesehatan. Tidak semua masyarakat akan menerima secara legowo mengenai kebijakan ini.Â
Apalagi masyarakat yang telah terbiasa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis secara tiba-tiba harus mengeluarkan kocek sendiri untuk membayarnya.Â
Kebijakan ini memang tidak mudah untuk diimplementasikan, butuh dukungan dari berbagai pihak. Baik dari Kementrian Sosial, BPJS, Fasilitas Kesehatan  dan pemahaman dari masyarakat itu sendiri.Â
Untuk melakukan suatu perubahan itu tidak mudah, tapi harus dilakukan demi kemaslahatan orang banyak. Kita sebagai masyarakat yang telah mengetahui hal ini, diharapkan dapat berbagi informasi dengan yang lainnya agar mayarakat luas memahami arti pentingnya Jaminan Kesehatan Nasional terutama PBI yang tepat sasaran, yang memang mengena pada orang miskin / kurang mampu.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H