Mohon tunggu...
NURUL WULANDARI PUTRI
NURUL WULANDARI PUTRI Mohon Tunggu... -

Megister Ekonomi Islam Universitas Islam Indonesia (UII)

Selanjutnya

Tutup

Money

"Gharar" dan Ketidakpastian dalam Perekonomian Syariah

31 Oktober 2017   11:20 Diperbarui: 31 Oktober 2017   11:32 3219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

9. Keberuntungan (change) dan gharar

Harapan untuk mendapatkan hasil atau sasaran yang diinginkan atas dasar kepercayaan pada keberuntungan disebut tamani.Namun ketika harapan itu dikombinasikan dengan penyebab yang tidak berbahaya disebut raja'. Tamanimembuat seseorang mengabaikan sebab-sebab dan faktor-faktor alam (kausalitas), dan bersandar kepada keberuntungan semata.

Dalam ketidakpastian, setiap kejadian tetap mengikuti kausalitas atau sebab akibat yang logis yang bisa mempengaruhi probabilitasnya. Ini berarti mencari keuntungan jika hanya dengan keberuntungan saja seperti membeli lotre akan menimbulkan delusi atau pengharapan yang salah, dan sudah pasti merupakan transaksi gharar. Dengan begitu ghararadalah penipuan yang mengacaukan pembuat keputusan dari sebab yang nyata kepada kepercayaan atas kesempatan untuk mencapai sasaran hasil yang diinginkan.

10. Keberuntungan (change) dan ukuran zero-sum

Terdapat hubungan keberuntungan dalam sebut investas dengan zero-sum game. Zero-sum game adalah suatu permainan yang hasilnya apabila dijumlahkan sama dengan nol, yaitu tidak mendapatkan apa-apa. Terdapat kontrak yang mengandung ghararsama dengan zero-sum game,sehingga dapat dikatakan bahwa hal ini adalah suatu permainan untung-untungan. Dalam permainan ini kedua belah pihak mengandalkan keberuntungan semata, sehingga bila satu pihak menang, maka di pihak lain kalah. Dari sisi ini dapat dikatakan bahwa keberuntungan merupakan bagian dari permainan yang memberikan untung dan juga bagian dari ghararyang tidak dibenarkan dalam perilaku ekonomi Islam.

Perilaku transaksi/investasi yang mengandung unsure ein-lossdengan besaran tertentu dapat dijadikan rujukan untuk menentukan apakah transaksi tersebut mengandung unsure ghararatau tidak. Nilai moral yang terkandung adalah larangan gharardibentuk atas dasar prinsip umum dimana pembuat keputusan seharusnya tidak bersandar pada keberuntungan semata untuk mencapai hasil yang diinginkan.

11. Risiko, ketidakpastian, dan paritas risk-return (risiko imbal hasil)

Manusia tidak dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya besok atau yang aakan diperolehnya. Namun demikian, manusia diwajibkan untuk teteap berusaha. Unit ekonomi ketika dihadapkan dengan ketidakpastian berusaha melakukan spekulasi, memprediksi, atau memahami masa depan dengan informasi yang tersedia dan alat pemroses informasi tersebut. Pengambilan keputusan yang rasional tidak mungkin terwujud ketika tidak ada informasi atau petunjuk sama sekali tentang masa depan, atau dikatakan dalam kondisi ketidakpastian.

Dalam teori pengambilan keputusan, suatu kondisi dibedakan menjadi empat jenis yaitu sebagai berikut:

>Kondisi tidak pasti

Kondisi tidak pasti yang paling tidak memenuhi dua syarat, yaitu terdapat alternative tindakan yang feasible(layak) dan nilai probabilitas masing-masing kejadian tidak diketahui.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun