Melakukan perlindungan terhadap informasi termasuk karya -- karya intelektual merupakan suatu keharusan dalam era keterbukaan informasi seperti saat ini.Â
Dalam era pada saat ini dimana teknologi dan informasi berkembang dengan  pesat, media seperti teks, gambar, audio, dan video sangat mudah menyebar tanpa mengenal ruang dan waktu.Â
Dengan perkembangan internet yang pesat mengakibatkan pengaksesan data sangatlah mudah dilakukan hampir oleh setiap orang. Karya -- karya intelektual terutama dalam bentuk media digital saat ini sangat mudah untuk diakses kemudian diubah dan dimodifikasi atau diedit kembali sehingga keasliannya tidak dapat lagi terjaga dengan baik karena setiap orang dapat dengan mudah mengubah dan memodifikasinya untuk kemudian disebarkan kembali.Â
Sehingga hal tersebut menyebabkan keamanan suatu karya intelektual terutama untuk sebuah hak cipta menjadi masalah tersendiri saat ini. Oleh karena itu diperlukan adanya suatu teknik atau cara untuk melindungi keaslian hak cipta dari karya - karya tersebut.
Salah satu teknik untuk melindungi suatu hasil karya yang sudah umum dan dapat dilakukan dengan mudah oleh setiap orang adalah teknik watermarking. Nguyen Thi Houng Lien, Hajime Nobuhara, Fangyan Dong, dan Kaoru Hirota dalam artikel "Audio Digital Watermarking Untuk Melindungi Data Multimedia" mendefinisikan watermark sebagai suatu teknik menyisipkan hak cipta (copyright) atau informasi lain kedalam suatu konten media secara tidak mencolok.
Hak milik atau hak cipta suatu hasil karya dapat dilindungi dengan menambahkan watermark yang berisi informasi mengenai pemilik atau pencipta suatu karya tersebut.Â
Melakukan watermarking dengan menambahkan teks atau gambar tertentu pada suatu karya merupakan teknik paling sederhana yang dapat dilakukan oleh siapa saja.Â
Watermark tersebut berfungsi sebagai tanda akan kepemilikan, dan sebagai perlindungan akan hak cipta (copyright), serta sebagai identifikasi asal suatu karya. Dengan adanya watermark ini akan mempermudah orang mengenal siapa pencipta dari suatu hasil karya tersebut.
Watermark disamping berfungsi sebagai pelindung akan hak cipta (copyright), sebagai tanda kepemilikan, dan sebagai identifikasi asal suatu karya secara tidak langsung juga dapat berfungsi sebagai alat promosi bagi sebuah karya tersebut.Â
Seperti contohnya kita dapat menambahkan nama akun atau nama perusahaan maupun logo perusahaan pada hasil suatu karya. Misalnya sebuah aplikasi yang saat ini banyak digunakan dari berbagai kalangan yaitu TikTok.Â
Bisa dilihat pada hasil video yang dibuat dan diunggah para penggunanya terdapat dengan jelas watermark bertuliskan dan berlogo Tik Tok. Hal tersebut dapat menjadi sarana promosi bagi perusahaan tersebut untuk menciptakan brand awareness atau kesadaran akan merk, yaitu dalam hal ini khalayak luas akan mengetahui adanya suatu platform atau aplikasi bernama TikTok yang dapat membuat video -- video yang bagus dan menarik.
Dengan adanya watermark dalam suatu hasil karya, khalayak luas akan dengan mudah mengetahui siapa pencipta dari suatu karya melalui watermark yang tertera.Â
Watermark dapat menjadikan hasil suatu karya dengan mudah dapat dicari dan ditemukan oleh orang lain. Maka dari itu melakukan watermarking pada hasil karya menjadi sangat penting.Â
Pertama dengan membubuhkan watermark pada hasil karya dapat melindungi suatu karya dari masalah perampasan hak cipta yang sangat mudah dilakukan pada saat ini. Kemudian watermarking secara tidak langsung membuat suatu hasil karya yang dibuat dapat dengan mudah dikenal oleh khalayak luas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H