Mohon tunggu...
Nawang Wandan Sari
Nawang Wandan Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mendengarkan dan membaca tulisan karya fiksi

Selanjutnya

Tutup

Foodie

Daging Babi Vegan, Halal bagi Umat Muslim?

3 Juni 2024   23:38 Diperbarui: 4 Juni 2024   00:05 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
source: pinterest.com

Di zaman modern dan canggih seperti saat ini, banyak inovasi dan terobosan baru. Para pelaku usaha bisnis untuk terus menerus memutar otak dan memberikan pengalaman yang menarik dan baru bagi konsumen. Namun, apakah hal tersebut selalu menjadi keputusan yang bagus? apakah hal tersebut sesuai dengan hukum dan kebijakan yang ada? bagaimana jika ada produk baru makanan haram yang dibuat namun versi bersertifikat halal. Menarik, ya?

Seperti yang sudah kita semua ketahui bahwa umat muslimin dan muslimah di seluruh penjuru dunia, diharamkan untuk mengkonsumsi makanan yang mengandung babi, baik dagingnya, minyaknya, atau bagian-bagian lain yang terdapat pada hewan babi. Hal ini terkandung dalam kitab suci Al-Quran QS. Al-Baqarah (2:173), Allah SWT berfirman :

Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Sudah sangat mutlak dan  tidak perlu diragukan kembali bahwa daging babi adalah haram hukumnya untuk dikonsumsi oleh umat islam jika bukan karena dibutuhkan demi keselamatan hidup. Bukan hanya semata-mata Allah SWT melarang umat-Nya untuk tidak mengkonsumsi daging babi. Allah SWT berfirman kembali dan menegaskan umat islam di seluruh belahan dunia dalam QS. Al-An'am (6:145) yang berbunyi:

Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." 

Namun baru-baru ini, media sosial telah dihebohkan kembali dengan sebuah produk makanan vegan yang dari segi tekstur, penampilan, dan rasanya dibuat menyerupai daging babi. 

Sebenarnya kontraversi ini sempat ramai di media sosial sejak tahun 2021 lalu, namun karena salah satu postingan di akun Tiktok yang memasak daging babi vegan tersebut dan sudah ditonton oleh beberapa orang hingga mendapat 31.9k likes berita ini kembali bermunculan di media sosial tersebut. Jika dilihat pada postingan tersebut, tampilan dari daging vegan tersebut baik dari warna, tekstur,  dan pattern dari daging tersebut memang dinilai sangat menyerupai daging babi pada umumnya. 

Hal ini tentunya menjadi perbincangan yang serius dari berbagai macam pihak. Ada yang berpendapat bahwa daging babi vegan ini halal karena hanya menyerupai daging babi namun kandungan yang terdapat pada makanan ini 100% halal karena terbuat dari tumbuh-tumbuhan. 

Sedangkan dipihak kontra berpendapat bahwa daging tersebut haram karena itu sama halnya seperti kita memakan dengan niat dan berpikir bahwa itu adalah daging babi yang sesungguhnya. 

Namun ada beberapa orang yang tidak dipihak keduanya, yakni tidak melabelkan makanan tersebut halal ataupun haram tetapi lebih baik untuk tidak mencoba memkonsumsinya sama sekali karena tidak ada kejelasan sertifikasi halalnya.

Pada akhirnya semua keputusan dikembalikan pada individu-individu terkait. Kalau saya sendiri, menganggap bahwa produk makanan daging babi vegan ini merupakan makanan yang haram. 

Walaupun makanan ini menggunakan bahan-bahan plant base yang kita semua ketahui bahwa bahan tersebut halal, namun lebih baik diusahakan untuk tidak pernah mencoba makanan tersebut karena ketika mengkonsumsi makanan yang menyerupai makanan haram, entah dari teksturnya, rasanya, warnanya, baunya atau apapun yang sekiranya dapat mengakibatkan bahwa produk vegan ini sangat mirip dengan yang susungguhnya, lalu ternyata kita menyukai produk vegan tersebut dan mencoba membayangkan 

"hmm, kira-kira rasa produk sesungguhnya akan seenak produk vegan juga, gak ya..?"

Naudzubilahmindzalik, jangan sampai karena hanya ingin mengikuti trend dan penasaran akan rasanya kita tergiur akan kemaksiatan tersebut. Maka dari itu LPPOM MUI dan BPJPH tidak bisa dan tidak boleh untuk memberikan sertifikasi halal bagi makanan kandungan halal yang menyerupai makanan haram, dikhawatirkan akan membuat orang-orang tertarik dan tergiur ingin mencoba produk haram yang sesungguhnya. 

Wallahualam..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Foodie Selengkapnya
Lihat Foodie Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun