Mohon tunggu...
M NovalAinoer
M NovalAinoer Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hidup sehat seperti lary

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Politik Hukum Islam dalam Penentuan Batas Usia Perkawinan di Indonesia

21 Oktober 2022   22:31 Diperbarui: 21 Oktober 2022   22:56 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan dari musyawarah mengenai Rancangan Undang-Undang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang disetujui dalam rapat PANJA, berhubungan dengan pasal 7 ayat 1 sampai dengan 4, antara lain sebagai berikut:

1. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

2. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

3. Pemberian dispensasi oleh pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

4. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat 3 dan 4 berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 6.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun