Kesimpulan dari musyawarah mengenai Rancangan Undang-Undang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang disetujui dalam rapat PANJA, berhubungan dengan pasal 7 ayat 1 sampai dengan 4, antara lain sebagai berikut:
1. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
2. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
3. Pemberian dispensasi oleh pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
4. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat 3 dan 4 berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 6.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H