Mohon tunggu...
nataliciovieira
nataliciovieira Mohon Tunggu... Konsultan - Natalicio vieira

Nama Natalicio Vieira Tempat lahir Malahara Tanggal 25 /12/1988 Profesi Mahasiswa Hukum S1 Tempat tinggal Klampis Harapan Status single Hobby Bola Kaki, Baca Buku Nonton filem Motto being kind for others Cita-Cita pengacara internasional Saya adalah orang yang tidak mudah menyerah untuk mencoba segala sesuatu yang bermanfaat bagi masa depan saya. Kadang, saya gagal dalam berkompetisi tetapi saya tidak pernah putus asa atas kegagalan, saya tetap bangkit dengan depan kepala yang tegak untuk berjuang sampai mendapatkan apa yang terbaik untuk masa depan saya. I just want to say that I am very optimistic person to try any kind of productive things that will help me and bring me into the well being life.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sejauh Mana Kekuatan Instrumen Hukum Internasional Mengikat Hukum Nasional Suatu Negara

2 Juli 2019   23:26 Diperbarui: 4 Juli 2019   14:02 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejarah lahirnya Hukum internasional, ada beberapa pakar hukum yang menyatakan bahwa hukum internasional merupakan bagian dari hukum alam. Sehingga, instrumen

hukum internasional tidak di ratifikasi kedalam hukum nasional suatu negara, tetapi instrumen hukum tersebut akan dengan sendirinya mengikat hukum nasional suatu negara melalui hukum kebiasaan (customary law). Tetapi, dalam teori perjanjian internasional ada dua paham  yang dianut oleh setiap negara. Kedua paham ini sangat berpengaruh terhadap kekuatan mengikatnya  instrumen hukum internasional ke dalam hukum nasional suatu negara. 

Kedua paham tersebut yaitu paham monisme dan paham dualisme, paham dualisme menanggap bahwa instrumen hukum internasional mengikat hukum nasional suatu negara apabila negara tersebut meratifikasinya ke dalam konstitusinya. Karena, alasannya bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang lebih tinggi  dari segalanya. Sedangkan paham monisme menanggap bahwa instrumen hukum internasional dan instrumen hukum nasional merupakan satu kesatuan, walapun instrumen hukum internasional tidak diratifikasi tetapi ia dengan sendirinya mengikat hukum nasional suatu negara.

Negara - Negara yang termasuk menganut paham dualisme adalah negara indonesia. Keuntungan dari negara-negara yang menganut paham ini yaitu mereka masih memiliki kesempatan untuk mengajukan persyaratan terhadap instrumen hukum internasional sebelum di ratifikasi kedalam konstitusinya. Sehingga, seharusnya setiap negara disarankan untuk menganut paham dualisme. Karena paham ini memilili keuntungan dalam menjamin kedaulatan dan kepentingan suatu negara terhadap instrumen hukum internasional. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun