Pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2019 telah berlalu. Namun sorak-sorai belumlah usai. Jagat media daring masih hiruk-pikuk. Ditambah lagi media televisi. Masih menggiring opini ke sana ke mari.Â
Dua (2) minggu menjadi hari-hari yang amat panjang. Belum lagi korban yang berjatuhan. 400 orang lebih meninggal dunia. Hampir 4.000 orang yang mengalami sakit. Termasuk penulis sendiri. Tentu ini bukanlah kabar yang menggembirakan bukan?
Pemilihan Umum yang seharusnya membuat gembira. Ternyata menorehkan kisah duka di sana-sini. Maka tak heran bila beberapa pakar menyampaikan. Bahwa Pemilu 2019 merupakan Pemilu terumit. Sepanjang sejarah republik ini berdiri. Dan fakta memang telah membuktikan.
Sebelum bicara lebih jauh. Saya ingin berbagai pengalaman tentang Pemilu 2019 kemarin. Baik sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Maupun sebagai operator Rekapitulasi Penghitungan (Situng) suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Tidak Boleh Ada Penghitungan Salah
Berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberi 'resep praktis'. Rumus Excel ini terbukti cukup ampuh. Bagaimana agar Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tidak berbuat salah. Terutama yang berhubungan dengan penghitungan suara.
Sayangnya, tidak semua KPPS menggunakan di TPS-nya. Kendala SDM maupun peralatan menjadi penyebabnya. Oleh karena itu, di desa kami. PPS memfasilitasi untuk mengeksekusi situng di TPS.
Tanpa situng excel ini. Sebuah TPS dengan jumlah pemilih 250-an orang. Dapat menyelesaikan proses situng manual paling cepat jam 20.35 WIB. Namun dengan situng excel. TPS tercepat menyegel kotak suara presiden jam 11.20. Dengan catatan, TPS tersebut sama sekali tidak memiliki kesalahan dalam penghitungan suara.Â
Kembali pada situng excel KPU. Mengapa peranannya begitu penting?
Coba perhatikan gambar ke-1! 'Hanya' karena 1 suara (nilai indikator) saja. Jumlah suara sah dan tidak sah menjadi tidak valid. TPS 17 untuk situng "Presiden" masih "Belum OK".Â
Bila suatu TPS tidak menggunakan situng excel KPU. Kesalahan mungkin baru ditemukan di tingkat PPK. Saat proses Pelno Terbuka Situng TPS dilakukan. Ini tentu akan memakan waktu. Sebab mencari kotak suara tersegel tidaklah mudah. Apalagi bila tumpukan ribuan kotak suara tidak tersusun rapi.Â
Ternyata setelah ditelisik. Ada kesalahan hitung pada kolom pengguna hak pilih DPK (perempuan).Â
Setelah dilakukan proses pembetulan. Mencocokkan dengan C1-Plano. Bila masih tidak cocok. Dilakukan dengan menghitung surat suara terpakai.Â
Hasil valid. Setelah dilakukan proses pembetulan seperti pada gambar ke-4. Maka sangat mustahil, jika sampai ada ratusan suara (nilai indikator) yang tidak terdeteksi. Apalagi sampai diunggah di situs resmi miliki KPU.
Mencari Pemilik Suara
Kasus berikutnya. 'Suara calon anggota DPRD' yang hilang. Bagaimana setelah kita lakukan proses situng. Ternyata jumlah suara sah dan tidak sah masih kurang 1. Kita cari dimana?
Langkah yang kita lakukan seperti kasus sebelumnya. Kita cek kembali C1-Plano! Ternyata ada ketidaksesuaian antara C1-Plano dan C1 Hologram. Inilah yang akan kita lakukan pembetulan.
Tatata... Selisih 1 suara sudah kita temukan. Ternyata suara Partai AZ nomor 10 belum tercatat di C1 Hologram. Kita tambahkan 1 suara tersebut. Dan hasil akhirnya adalah seperti tabel di bawah ini.
Nah, dari contoh kasus di atas sangat jelas bukan? Bahwa hitung excel yang dibuat KPU ini sangat baik. Bila situng Real Count di laman kpu.go.id menggunakan rekap berjenjang sebagai sumbernya. Seperti contoh yang saya sampaikan. Maka menjadi hil yang mustahal bila ada ketidaksesuaian. Ehh... hal yang mustahil maksud saya.
Jika masih kurang puas? Akan saya kupas lagi perhitungan di tingkat PPK. Nyambung artikel berikutnya ya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H