Mohon tunggu...
Nuzul maulanaR
Nuzul maulanaR Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Nuzul Maulana R

YNTKTS!!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sedikit Pengertian dari Negara

13 September 2021   12:25 Diperbarui: 13 September 2021   12:27 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara adalah organisasi terbesar dan kekuasaan yang berdaulat dengan pemerintahan atas orang-orang di daerah atau wilayah tertentu. Negara merupakan wilayah yang memiliki sistem hukum dan tata tertib sendiri yang wajib mematuhi hal tersebut di setiap wilayah masing-masing, dan berdiri secara independen. Syarat pertama mendirikan negara adalah memiliki rakyat atau penduduk, memiliki  wilayah, dan struktur pemerintahan yang berdaulat. Dan syarat kedua  adalah mendapat pengakuan mendirikan negara dari negara lain. Negara terluas di dunia saat ini adalah rusia, dan populasi terbanyak adalah tiongkok.

                Bentuk negara yang tidak asing di dunia saat ini ada dua bentuk negara, yaitu kesatuan atau unitaris dan serikat atau federasi. Negara kesatuan merupakan bentuk tertingginya berada di pemerintah pusat. Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal  itu berarti tidak ada suatu negara didalam negara. Negara kesatuan di bedakan menjadi dua sistem yaitu sentral yang berarti semua persoalan diatur oleh pemerintah pusat, dan desentralisasi yang berarti suatu daerah yang di berikan kewenangan untuk mengatur hak otonomi sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang diatur oleh pemerintahan pusat

Berikut ciri-ciri negara kesatuan :

  • Hanya terdiri satu UUD, kepala negara/ presiden,menteri dan DPR
  • Keaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang telah di setujui oleh pemerintah pusat
  • Menganut dua sistem, yaitu sentralistik dan desentralistik
  • Hanya mengunakan satu kebijakan terhadap masalah seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan, dan pertahanan.

Negara yang berbentuk negara kesatuan yaitu :

  • Inggris raya
  • Prancis
  • Indonesia
  • maladewa

negara serikat merupakan suatu negara yang di dalam negara tersebut terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian. Negara tersebut merupakan penggabungan diri atau hasil dari pemekaran bagian. Negara serikat di kenal memiliki dua macam pemerintahan di dalamnya yaitu federal yang biasanya mengatur urusan bersama dari semua anggota  negara bagian seperti hubungan internasional, pertahanan, mata uang, dan komunikasi

Berikut ciri-ciri negara serikat atau federasi :

  • kepala negara yang telah dipilih rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya
  • kepala negara memiliki hak veto yang dapat diajukan oleh diajukan oleh parlemen
  • masing-masing negara bagian mempunyai kekuasaan asli namun tidak memiliki kedaulatan
  • tiap negara bagian mempunyai wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri
  • pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap negara  bagian dalam urusan maupun luar

Negara yang berbentuk negara federasi yaitu:

  • Amerika serikat
  • Rusia
  • Brazil
  • Jerman

Negara yang saya kehendaki yang bagaimana sih?

Negara yang saya kehendaki ialah negara yang transparan dan terbuka di segala aspek, seperti mendapat pinjaman dari bank dunia, seharusnya suatu negara transparan mengenai hal tersebut, contoh bank dunia memberi pinjaman sekian, dan di pakai untuk pembangunan misalnya, nah di suatu pembangunan di sertakan berapa biaya pembangunan itu, supaya masyarakat/penduduk wilayah tersebut tau pengeluaran negara tidak di keluarkan secara percuma dan untuk kepentingan negara supaya negara tersebut bisa lebih maju dalam aspek pembangunan dan lain-lain. Kenapa saya menghendaki  negara yang seperti itu, karena menurut saya negara yang seperti itu bisa saja mengurangi tindak pidana korupsi dari orang yang tidak bertanggung jawab atas penggunaan dana negara.

Sekian dari saya, terima kasih

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun