Mohon tunggu...
Nuur Anisa
Nuur Anisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Palangkaraya prodi Ekonomi syariah

saya berkuliah di IAIN Palangkaraya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Pemutusan Hubungan Kerja Secara Besar-besaran oleh Pemerintah terhadap Perekonomian Negara

3 Mei 2023   14:00 Diperbarui: 3 Mei 2023   13:57 1066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PHK atau pemutus tenaga kerja akhir-akhir ini banyak terdengar di media masa salah satunya,dikutip dari laman detikfinance Kantor akuntan publik terbesar dunia, Deloitte, akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 1.200 karyawan atau 1,5% dari total tenaga kerjanya di Amerika Serikat (AS)."Bisnis kami di AS terus mengalami permintaan yang kuat. Saat pertumbuhan dalam praktik tertentu melambat, kami mengambil tindakan sederhana jika diperlukan," kata Deloitte dilansir dari Financial Times, Sabtu (22/4/2023).
Sejumlah perusahaan keuangan telah melakukan PHK dalam beberapa bulan terakhir, termasuk bank-bank besar yang ada di Wall Street, manajer aset, bahkan fintech. Pemangkasan karyawan dilakukan sebagai imbas dari kondisi ekonomi makro yang bergejolak dan menurunkan permintaan bisnis.

Dikutip dari laman loka data Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah PHK di Indonesia terus menurun sejak 2014. Pada 2018, jumlah PHK bisa ditekan hingga 3.400 tenaga kerja atau turun 95,67 persen dari tahun 2014. Namun, pada 2019, angka tersebut kembali naik menjadi 45.000 PHK.Selama pandemi, jumlah PHK naik lagi. Menurut sejumlah keterangan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang dikutip beberapa media, angka PHK sampai Agustus 2020 mencapai 3,6 juta orang.

Jadi,phk besar-besaran ini sendiri dapat berdampak pada kondisi perkonomian suatu negara dan dapat mengurangi pendapatan suatu negara.

Menurut para ahli yag dikutip pada artikel Analisis Hukum Islam Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 16/Pdt.Sus-Phi/2020/PN Kdi) Ardiansyah, Ashadi L. Diab dan Rusnam , Para ulama menyebutkan bentuk mempekerjakan seseorang dengan istilah ijarah al-Asykhas (sewa jasa manusia). Adapun pihak yang melakukan meneriman pekerjaan disebut ajir/muajir, sedangkan orang yang memberikan pekerjaan atau yang memperoleh manfaat dari jasa ajir disebut musta’jir. Terdapat beberapa dalil dalam Al Qur’an maupun hadist yang membolehkan ijarah, diantaranya Ijarah istirdha’ (jasa menyusukan anak), Allah berfirman yang artinya : ika mereka menyusukan (anak-anak)mu, maka berikanlah kepada mereka upahnya,…(Qur’an Surah At-Talaq 65:

Menurut saya PHK adalah pemutusan hubungan kerja atau pengakhiran hubungan kerja karna sesuatu dan lain hal yang menyebabkan karyawan,pekerja atau pun buruh harus berakhirnya hak dan kewajibannya sebagai pekerja, seperti yang saya lampirkan kutipan di atas salah satu penyebab Pemangkasan karyawan dilakukan sebagai imbas dari kondisi ekonomi makro yang bergejolak dan menurunkan permintaan bisnis. PHK juga berdampak pada bertambahnya jumblah pengangguran di suatu negara. Pengangguran dapat menghambat pertumbuhan dan pembangunan ekonomi yang ada disuatu negara. Sebab ketika seseorang mengalami PHK maka pemasukan atau pendapatannya akan berkurang, dengan begitu kemampuan daya belinya akan berkurang. Sehingga hal tersebut akan mengurangi jumlah pendapatan suatu negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun