Mohon tunggu...
Demianus Nahaklay
Demianus Nahaklay Mohon Tunggu... Dosen - Announcer

Menjadi penyiar di radio adalah tugas mulia yang memungkinkan untuk mengedukasi, membangun persahabatan dan memberi solusi atas masalah sosial di masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Mengatasi Keterlambatan Penerbangan, Implementasi Undang-undang di Indonesia

4 Juli 2024   18:48 Diperbarui: 4 Juli 2024   19:57 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Sumber gambar: Tiket Pesawat Resmi

 Selain informasi, penumpang berhak mendapatkan minuman ringan.

Keterlambatan 121-180 Menit.

 Penumpang berhak mendapatkan makanan ringan (snack).

Keterlambatan 181-240 Menit.

 Penumpang berhak mendapatkan makanan berat (meal).

Keterlambatan Lebih dari 240 Menit.

 Penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa pengembalian dana tiket (rebound) atau pengalihan ke penerbangan berikutnya. Selain itu, jika keterlambatan lebih dari 6 jam, penumpang berhak mendapatkan akomodasi dan transportasi dari dan ke bandara jika dibutuhkan.

 Hak dan Kompensasi Penumpang

Berikut adalah hak dan kompensasi yang harus diberikan oleh maskapai kepada penumpang berdasarkan durasi keterlambatan:

Informasi.

Maskapai wajib memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai alasan keterlambatan.

Konsumsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun