Judi ..... menjanjikan kemenangan ...
Judi ..... menjanjikan kekayaan ...
Bohong ..... Kalaupun kau menang
Itu awal dari kekalahan ...
Bohong ..... Kalaupun kau kaya
Itu awal dari kemiskinan...
Itulah sepenggal lirik lagu Rhoma Irama yang dirilis tahun 1987 silam. Sebuah karya yang tak lekang oleh perkembangan zaman. Judi sebagai salah satu potret kondisi sosial masyarakat yang ikut mewarnai keseharian meski dilarang. Judi yang dulu dilakukan secara offline sekarang bermetamorfose dan dilakukan secara online. Memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dengan menggunakan aplikasi yang semakin "menggila" baik jumlah player maupun nominal perputaran uang yang dihasilkan.
Yang lebih memprihatinkan lagi aplikasi judi dibungkus rapi menjadi sebuah game ringan yang mudah diakses oleh anak-anak hingga orang dewasa. Dari emak-emak, anak sekolah, PNS, Polisi, karyawan dan berbagai profesi ikut terlibat dalam praktek judi online.Â
Betapa miris melihat angka yang di ungkapkan oleh PPATK beberapa waktu lalu. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran uang judi online pada tahun 2022 sebesar Rp. 81 Trilyun. Wow... angka yang cukup fantastis, sama dengan APBD kira-kira 50 kota / kabupaten. Â Tepat sekali yang dinyatakan Menkominfo di Kompas Rabu 23 Agustus 2023 bahwa "kita dalam kondisi darurat judi online". Lebih lanjut dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama bahu membahu memberantas judi online.
Kominfo menyampaikan sepanjang tahun 2018 hingga 19 Juli 2023 sudah memutus akses memblokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online. Sepanjang Januari hingga 17 Juli 2023 kementerian Kominfo sudah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.Â
Tumbuh suburnya judi online tak lepas dari situasi ekonomi masyarakat saat ini. Dan ini didukung dengan menjamurnya pinjaman online ilegal. Lantas kemana aliran dana judi online tersebut?Â