Judi ..... menjanjikan kemenangan ...
Judi ..... menjanjikan kekayaan ...
Bohong ..... Kalaupun kau menang
Itu awal dari kekalahan ...
Bohong ..... Kalaupun kau kaya
Itu awal dari kemiskinan...
Itulah sepenggal lirik lagu Rhoma Irama yang dirilis tahun 1987 silam. Sebuah karya yang tak lekang oleh perkembangan zaman. Judi sebagai salah satu potret kondisi sosial masyarakat yang ikut mewarnai keseharian meski dilarang. Judi yang dulu dilakukan secara offline sekarang bermetamorfose dan dilakukan secara online. Memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dengan menggunakan aplikasi yang semakin "menggila" baik jumlah player maupun nominal perputaran uang yang dihasilkan.
Yang lebih memprihatinkan lagi aplikasi judi dibungkus rapi menjadi sebuah game ringan yang mudah diakses oleh anak-anak hingga orang dewasa. Dari emak-emak, anak sekolah, PNS, Polisi, karyawan dan berbagai profesi ikut terlibat dalam praktek judi online.Â
Betapa miris melihat angka yang di ungkapkan oleh PPATK beberapa waktu lalu. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran uang judi online pada tahun 2022 sebesar Rp. 81 Trilyun. Wow... angka yang cukup fantastis, sama dengan APBD kira-kira 50 kota / kabupaten. Â Tepat sekali yang dinyatakan Menkominfo di Kompas Rabu 23 Agustus 2023 bahwa "kita dalam kondisi darurat judi online". Lebih lanjut dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama bahu membahu memberantas judi online.
Kominfo menyampaikan sepanjang tahun 2018 hingga 19 Juli 2023 sudah memutus akses memblokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online. Sepanjang Januari hingga 17 Juli 2023 kementerian Kominfo sudah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.Â
Tumbuh suburnya judi online tak lepas dari situasi ekonomi masyarakat saat ini. Dan ini didukung dengan menjamurnya pinjaman online ilegal. Lantas kemana aliran dana judi online tersebut?Â
Berdasarkan penelusuran Kominfo mengungkapkan para pelaku (server) berada di luar negeri. Hemm... ambil nafas panjang, uang trilyunan dinikmati para pelaku yang ternyata di luar negeri. Saya membayangkan mereka (pelaku) sedang berfoya-foya berpredikat crazy rich di negaranya. Sementara masyarakat (konsumen) bekerja keras banting tulang cari uang.
Ada beberapa point yang perlu yang dapat kita cermati dalam fenomena ini. Pertama, tingkat pemahaman masyarakat terhadap penggunaan digital yang cerdas dan bijak serta produktif. Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia mencapai 215,63 juta orang pada periode 2022-2023.Â
Jumlah tersebut meningkat 2,67% dibandingkan pada periode sebelumnya yang sebanyak 210,03 juta pengguna. Menko Airlangga pada Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2023 menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang signifikan, ditandai dengan nilai ekonomi digital tahun 2022 yang mencapai angka USD 77 miliar atau tumbuh 22% (yoy) dan diproyeksikan akan meningkat hampir 2 kali lipat hingga USD 130 miliar pada tahun 2025. Sangat disayangkan jika potensi ini diwarnai oleh praktek-praktek kegiatan ekonomi yang tidak produktif melalui judol dan pinjol.Â
Perlu ada gerakan secara masif dan berkelanjutan dalam mengedukasi masyarakat digital. Salah satu pondasi yang diharapkan mencegah merebaknya judol dan pinjol adalah penguatan moralitas masyarakat. Secara ofline orang pada umumnya akan merasa malu jika terlibat perjudian. Karena masyarakat kita dikenal religius dan masih memegang norma-norma budaya. Namun melalui internet, keterlibatan penggunaan judol dan pinjol dapat dilakukan secara tak nampak secara langsung oleh keluarga, teman, tetangga.Â
Seluruh elemen terutama keluarga, pendidikan, pemuka agama perlu serentak bergandeng tangan senantiasa memberikan warning kepada masyarakat. Internet sudah menembus batas-batas kontrol masyarakat. Dan yang perlu dikuatkan adalah kesadaran diri atau kontrol pribadi untuk memilah-milah penggunaan gatget yang dianggap manfaat atau merugikan. Kedua, pendekatan sanksi hukum tentu terkendala karena kejahatan ini transnasional dan juga dirasakan dampaknya oleh banyak negara di dunia.Â
Oleh karena itu pemberantasan judol dan pinjol ilegal harus melibatkan masyarakat internasional. Perlu memperkuat kerjasama antar negara dalam penanganan kejahatan internasional ini. Pemblokiran konten judol dan pinjol ilegal memang dapat membatasi ruang gerak para pelaku kejahatan digital. Namun pada kenyataannya masih belum dapat membendung secara maksimal praktek judol dan pinjol ilegal. Saling membutuhkan antara konsumen dan pelaku menjadi hukum alam. Dan inilah yang memang harus terus diupayakan untuk memutus koneksi diantara keduanya.
Ketiga, mata rantai dan aktifitas bisnis judol dan pinjol ilegal diantaranya adanya konsumen, server, aktifitas jual beli chip, endorse dst. Para pelaku semakin canggih membungkus aktifitas melalui mesin slot dan melibatkan endorse untuk mempromosikan situs-situsnya untuk menjaring para pengguna baru. Beberapa waktu lalu selebgram Aceh dan Bandung diringkus polisi karena terlibat mempromosikan situs judol di instragramnya.Â
Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.Â
Aparat memang berlomba kecepatan untuk menangkal maraknya judi online agar tidak membawa korban yang lebih banyak. Upaya ini sebagai salah satu langkah memotong mata rantai sirkulasi judi online dan pinjol ilegal. Semoga bangsa kita semakin cerdas dan terbebas dari judol dan pinjol ilegal yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H