Mohon tunggu...
NUSANTARA KITA
NUSANTARA KITA Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar Ilmu Bermanfaat

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penyandang Disabilitas dan Problemnya

9 Agustus 2023   11:20 Diperbarui: 9 Agustus 2023   11:21 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Coba Anda bayangkan seandainya Anda berjalan di sebuah Mall, jalur pedestrian, gedung Perkantoran, penyeberangan jalan atau di tempat publik lainnya dengan mata tertutup selembar kain. Gak usah jauh-jauh, ambil saja 100 m dan rasakan apa yang akan anda alami. Atau mungkin Anda mencoba masuk ke toilet umum yang dengan kloset tanpa fasilitas pegangan tangan. Pintu masuknya menggunakan tangga trap (non ramp) dan anda duduk diatas kursi roda. Saya yakin dalam situasi itu anda akan mendapatkan wawasan baru bahwa ternyata dengan keterbatasan sarana bagi penyandang disabilitas cukup menyulitkan. Padahal sarana publik hendaknya dapat diakses oleh semua orang termasuk sahabat-sahabat kita para penyandang disabilitas dari berbagai ragam.

Sahabat kompasioner, itu hanya sekelumit gambaran situasi yang dihadapi oleh para penyandang disabilitas. Kemenko PMK kolom Berita Utama 15 Juni 2023 menyebutkan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5% dari jumlah penduduk Indonesia dengan jumlah disabilitas terbanyak pada usia lanjut.

Oh ... iya sobat kompasioner, sebelum kita bahas lebih lanjut mari sama-sama menengok pengertian penyandang disabilitas. UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas menjelaskannya pada Pasal 1. Disebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Artinya penyandang disabilitas juga memiliki kesamaan hak dalam hal partisipasi yang sama halnya dengan warga masyarakat lainnya termasuk aksesibilitas sarana publik.

Bicara sarana publik, tentu kita hampir setiap saat bersentuhan dan memanfaatkannya. Beberapa kota sudah banyak yang berbenah melalui kebijakan dan kewenangannya. Meski tak dipungkiri masih banyak sarana publik yang belum dapat diakses dengan baik oleh semua warga termasuk penyandang disabilitas. Salah satu sarana publik yang mudah kita temui adalah trotoar atau pedestrian. Masih sering kita temui jalur pedestrian yang tidak aman bagi para pejalan kaki. Penempatan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah, halte hingga penyeberangan jalan masih banyak yang tidak aksesible bagi kelompok rentan. Gedung perkantoran pemerintah, pasar, mall pertokoan hingga ruang terbuka hijau juga masih perlu dibenahi.

Pemerintah sudah memiliki RAN Rencana Aksi Nasional yang kemudian di tekankan dalam RAD Rencana Aksi Daerah. Memang beberapa daerah sudah banyak yang berbenah. Dengan adanya RAN dan RAD diharapkan adanya semangat dan pemikiran yang sama untuk terus mendorong upaya perlindungan dan penghormatan kepada penyandang disabilitas. Pada tataran regulasi sudah ada UU disabilitas serta peraturan turunannya, tinggal pelaksanannya agar dapt menjangkau layanan publik yang lebih baik.   

Tidak hanya pemerintah tapi juga para pengusaha, dan masyarakat juga harus lebih peduli dengan penyandang disabilitas. Dari sisi pemerintah, tentu sudah menjadi tugasnya untuk hadir dan melayani serta memberikan penghormatan yang setara terhadap penyandang disabilitas. Lantas kita sebagai warga masyarakat apa yang dapat kita lakukan untuk mereka? Bagi para pengusaha terdapat kewajiban untuk mempekerjakan para penyandang disabilitas. Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 53 Ayat (2) yang berbunyi : Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Artinya kita memberikan kesempatan dan peluang yang setara kepada pekerja penyandang dsiabilitas. Mereka juga dituntut untuk terus mengembangkan kemampuan. Baik pendidikan, penguasaan ketrampilan serta adaptasi dengan  perkembangan teknologi yang makin canggih. Dalam penggunaan gatget sudah ada beberapa aplikasi yang support bagi penyandang disabilitas. Bahkan ada juga yang memanfaatkannya untuk berwirausaha secara online.

Dalam bidang seni penyandang disabilitas juga memiliki potensi yang perlu lebih digali agar dapat mengembangkan diri secara maksimal. Putri Ariani salah satu peeserta American Got Talent (AGT) telah membuka mata publik dan menjadi trending di jagat musik. Tidak hanya di Indonesia tapi sudah go internasional, dengan kemampuan dan kualitasnya Putri telah mengharumkan nama Indonesia di kancah Internasional.  Pada bidang olah raga kita juga memiliki Leani Ratri Oktila / Khalimatus Sadiya peraih medali emas bulutangkis saat Paralimpiade di Tokyo tahun 2020. Dan tentu masih banyak prestasi yang ditorehkan sahabat-sahabat disabilitas yang lain. Penyandang disabilitas tidak butuh dikasihani, namun berhak mendapatkan penghormatan, penghargaan dan perlindungan setara dengan warga masyarakat lainnya.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun