Mohon tunggu...
Nusaibah Ayu Febriani
Nusaibah Ayu Febriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

ur time is limited, don't waste it living someone else's life

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Resensi Buku "Pisah Demi Sakinah - Kajian Kasus Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama" Oleh Dr. Sudirman, M.A.

12 Maret 2024   22:08 Diperbarui: 12 Maret 2024   22:27 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
"Pisah Demi Sakinah - Kajian Kasus Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama" Oleh Dr. Sudirman, M.A. (repository.uin-malang.ac.id)

Dr. Sudirman menyoroti pandangan bahwa hidup harus memiliki makna positif, dan makna psikologi positif bertujuan untuk mempromosikan kebahagiaan dan kebermaknaan dalam kehidupan manusia. Melalui penjelasan yang rinci, pembaca diberi pemahaman mendalam tentang barbagai aspek psikologis positif, termasuk evaluasi metadefinitif dan pragmatis. 

Bab ini juga mengulas ruang lingkup psikologi positif dengan rinci, termasuk positif subjektif, karakteristik individu positif, dan pembangunan Lembaga positif dalam masyarakat. Dengan memberikan contoh konkret, Dr. Sudirman menjelaskan bagaimana psikologi positif dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pemikiran individu hingga lingkungan sosial.

Dalam menjelaskan makna sakinah atau kebahagiaan, penulis menyoroti perbedaan antara kebahagiaan sebagai kondidi spiritual yang melibatkan perasaan damai, kepuasan, dan kesejahteraan yang mendalam. Pembaca diberikan pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana kebahagiaan bukan hanya tentang pengalaman positif, tetapi juga tentang kepuasan hidup yang menyeluruh.

Melalui tinjauan sejarah, Dr. Sudirman menjelaskan bagaimana psikologi positif berkembang setelah Perang Dunia ke II sebagai respons terhadap upaya pemulihan korban perang dan peningkatan kesejahteraan manusia. Penulis mengilustrasikan bagaimana pergeserah prioritas tujuan psikologi dari penyembuhan penyakit mental menjadi pemulihan kesejahteraan secara holistik. 

Dalam bab ini, pembaca diperkenalkan pada konsep sakinah atau kebahagiaan dalam Islam dan bagaimana hal ini tidak hanya berarti perasaan senang, tetapi juga kesejahteraan spiritual, pemenuhan, dan ketenangan pikiran. Dr. Sudirman membahas komponen-komponen kebahagiaan dan faktor-faktor yang memengaruhi pencapaian sakinah dalam kehidupan sehari-hari

Terakhir, pada bab ini mengalisis faktor-faktor eksternal dan internal yang memengaruhi kebahagiaan seseorang. Dari faktor ekstrnal seperti peran uang, pernikahan, kehidupan sosial, kesehatan, dan agama, hingga faktor internal seperti kepuasan terhadap masa lalu, optimisme terhadap masa depan, dan kebahagiaan pada masa sekarang. Dr. Sudirman memberikan pandangan yang komprehensif tentang bagaimana faktor-faktor ini dapat memengaruhi kondisi psikologis dan kesejahteraan manusia.

Bab III Pengadilan Agama dan Mediasi

Pada bab ini, memberikan gambaran tentang Pengadilan Agama Kabupaten Malang, termasuk profil, visi, misi, tugas pokok, dan fungsi institusi tersebut. Pengadilan Agama Kabupaten Malang memiliki sejarah yang panjang dan telah mengalami peningkatan kelas. Namun, masih terdapat kendala terkait sarana prasarana Gedung kantor yang belum memadai.

Selanjutnya bab ini membahas deskripsi mediasi perceraian dengan menggambarkan beberapa kasus yang dipilih untuk mencerminkan berbagai aspek dalam proses perceraian. Dari kasus-kasus tersebut, terlihat bahwa ediasi perceraian dilakukan dalam konteks keinginan pasangan untuk mencapai kebahagiaan di masa depan, baik melalui perpisahan yang sepakat maupun melalui persetujuan untuk berdamai setelah pertimbangan yang matang. Kasus-kasus ini menunjukkan beragamnya motif perceraian dan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak terkait

Menurut data statistic yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang, alasan perceraian yang paling dominan adalah ketidakharmonisan, tidak tanggung jawab, dan masalah ekonomi. Ketidakharmonisan menjadi faktor terbanyak dari semua kasus perceraian dalam rentang waktu tiga tahun terakhir, mencapai 65,8% dari total kasus yang diputus oleh pengadilan. 

Ini menunjukkan bahwa banyak pasangan yang mengajukan perceraian karena kesulitan dalam menjaga keharmonisan hubungan mereka. Diikuti oleh ketidakharmonisan, faktor tidak tanggung jawab juga memiliki andil yang signifikan dalam penyebab perceraian, mencapai 32,8% dari total kasus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun