Dalil mereka yang mengatakan demikian diantaranya yaitu :
a. Rosulullah bersabda : "Barangsiapa yang menyebarkan kebaikan (agar orang lain mengamalkannya) maka baginya pahala sekaligus pahala orang yang mengamalkan kebaikan tersebut.."
b. Rosulullah ditanya : "Ya Rosulallah, ketika saya bersodaqoh (untuk ibu saya yang telah meninggal) apakah pahala sodaqoh itu akan sampai?, maka Rosulullah menjawab : 'Iya'"
c. Rosulullah bersabda : "Barangsiapa yang meninggal dan baginya puasa, maka wajib bagi walinya untuk mengerjakannya"
Menurut Ibnu Hajar, pahala Ibadah Bdaaniyyah Mahdhoh yang dihadiahkan oleh seorang yang masih hidup kepada mayit akan sampai ditinjau dari hukum qiyas. Karena urusan pahala adalah haqnya orang yang mengerjakan suatu amalan. Maka ketika dia (yang mengerjakan ibadah) ingin mengahadiahkan kepada saudara muslimnya tidak dilarang, sama halnya ketika seseorang yang menghadiahkan sebagian harta kepada saudaranya sendiri.
2. Mazhab Syafi'i Mutaqoddim dan Mazhab Maliki Mutaqoddim
Pahala yang dikirimkan oleh seorang yang masih hidup kepada mayit berupa amal soleh (ibadah badaniyyah mahdhoh) tidak akan sampai.
Mereka yang mengatakan demikian juga berdalil dengan alquran dan sunnah;
a. Allah berfirman : "Dan bahwasannya bagi manusia apa yang telah mereka usahakan." [An-Najm:39]
b. Rosulullah bersabda : "Janganlah (kalian) mengerjakan solat untuk orang lain, dan berpuasa untuk orang lain."
c. Rosulullah bersabda : "Ketika manusia meninggal maka terputuslah amalannya kecuali tiga.."