Apa hukum meninggalkan shalat jum'at ketika sudah melaksanakan shalat 'ied?
Perlu diketahui, bahwa shalat 'ied dan shalat jum'at hukumnya wajib ditegakkan bagi seluruh umat islam (harus ada yang menegakkan).
Tetapi, para ulama berbeda pendapat ketika hukumnya kembali kepada setiap muslim (afradnya, bukan umat islam secara keseluruhan)
1. Mazhab Hanafi dan Maliki :
Walaupun sudah melaksanakan shalat 'ied, masih wajib hukumnya untuk menegakkan shalat jum'at.
2. Mazhab Syafi'i :
Shalat jum'at tetap wajib dilaksanakan, kecuali bagi orang-orang yang mendapat kesulitan (musafir/orang sakit dll) untuk berangkat ke masjid, maka boleh untuk tidak melaksanakan shalat jum'at.
3. Mazhab Hanbali :
Shalat jum'at tidak diwajibkan bagi yang sudah melaksanakan shalat 'ied. Tapi, tetap diwajibkan untuk melaksanakan shalat dzuhur.
Kesimpulan :
Bagi yang mendapat kesulitan (safar,sakit,jauhnya masjid dll), maka diperbolehkan untuk meninggalkan shalat jum'at dengan syarat sudah melaksanakan shalat 'ied.
Dan bagi yang tidak mendapatkan kesulitan, alangkah baiknya untuk mengerjakan keduanya.
Referensi :
Al-Jaziry, Abdu R. 2003. Al-fiqh 'alaa Madzahib al-arba'ah. Beirut: Darul Kutub Alilmiah.
Semoga Bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H