Mohon tunggu...
NURYADIN NEFA WICAKSONO
NURYADIN NEFA WICAKSONO Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Materi PKKMB Day 2

30 Agustus 2023   13:20 Diperbarui: 30 Agustus 2023   13:35 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Implementasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara melibatkan sejumlah langkah dan upaya untuk mewujudkan persatuan, keharmonisan, serta kewajiban terhadap negara dan masyarakat.

Materi : Tindakan pidana kekerasan seksual

Tindak pidana kekerasan seksual merujuk pada tindakan yang melibatkan eksploitasi, penyalahgunaan, atau pemaksaan seksual terhadap seseorang tanpa persetujuan atau kehendak mereka. Ini termasuk berbagai bentuk perilaku seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, dan tindakan lain yang melibatkan eksploitasi seksual yang tidak sah.

Tindak pidana kekerasan seksual dianggap serius dalam hukum banyak negara, karena melibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, integritas fisik, dan psikologis seseorang. Hukum biasanya mengatur tindakan ini dan menetapkan hukuman bagi pelaku yang terbukti bersalah. Namun, sistem hukum dan penegak hukum kadang-kadang dapat berbeda dalam pengartian dan pengakuan tindak pidana kekerasan seksual.

Upaya untuk melawan tindak pidana kekerasan seksual melibatkan pendidikan, kesadaran masyarakat, dukungan bagi korban, dan penegakan hukum yang efektif. Peningkatan kesadaran tentang isu ini, bersama dengan perlindungan hukum yang kuat, dapat membantu mencegah dan mengurangi angka kekerasan seksual serta memberikan bantuan kepada mereka yang telah menjadi korban.

Kesan dan pesan

Kesan

Cukup menyenangkan dan menguras tenaga

Pesan

Terlalu banyak tugas yang diberikan, deadline yang termasuk berdekatan dengan tugas lain dan banyak keluar uang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun