Nilai-nilai Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara
Wawasan Kebangsaan
Indonesia sebagai negara yang telah merdeka melakukan perkembangan yang signifikan sejak terselenggaranya Kongres Pemuda II yang diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Sebagai awal pergerakan Nasionalisme Bangsa Indonesia saat itu para pendiri bangsa sangat bersemangat juang untuk merumuskan identitas Bangsa Indonesia.
Dijadikannya Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan sebagai alat pemersatu semangat perjuangan mewujudkan kemerdekaan. Setelah melalui proses panjang, setelah dilaksanakannya puncak perjuangan Bangsa pada 17 Agustus 1945 secara de facto Indonesia merdeka dari jajahan Jepang.
Revolusi kebangkitan Bangsa Indonesia mulai merambah sektor lain yaitu pendidikan, Salah satu yang memprakarsai berdirinya organisasi pendidikan di Jakarta diawali dengan berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Selain Boedi Oetomo sekolah-sekolah lain mulai mengikuti seperti STOVIA.
Pendidikan yang dahulu hanya boleh dianyam oleh para priyai setelah kemerdekaan pendidikan dapat dianyam oleh siapa saja. Persamaan hak dan persatuan kesatuan bangsa Indonesia yang dikuatnya dengan Sumpah Pemuda yang menganut persamaan baik tumpah darah, bangsa, dan bahasa sebagai simbol bahwa sebagai Bangsa Indonesia walaupun mempunyai perbedaan namun tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.
Wawasan kebangsaan ialah suatu pemahaman mengenai pengimplementasian nilai-nilai jati diri bangsa kedalam kehidupan sehari-hari sebagaimana yang telah terbentuk sejak dahulu. Dalam hal ini wawasan kebangsaan berlandaskan pada 4 Pilar yaitu Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat pilar tersebut dijadikan sebagai solusi beragam permasalahan yang dialami bangssa sehingga dapat mewujudkan Bangsa Indonesia yang aman, adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana yang diamanatkan didalam tujuan negara pada Pembukaan UUD NRI 1945 Alinea ke-4 yaitu menjadi bangsa yang melindungi segenao bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dari keempat pilar tersebut dapat diteladani antara lain:
Pancasila
Pancasila mempunyai kedudukan sebagai pandangan hidup yang memberikan pedoman dalam menjalankan kehidupan sehari-hari;
UUD NRI 1945
UUD NRI 1945 sebagai landasan hukum pemerintahan negara berperan mengatur penyelenggraaan negara sebagaimana bentuk negara Indonesia diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945 “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, maka segala perundang-undangan dan peraturan yang ada bersumber pada UUD NRI 1945 sebagai pedoman yang tidak boleh saling bertentangan;
Bhinneka Tunggal Ika
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai motto pemersatu Bangsa Indonesia memiliki peranan menyatukan keragaman budaya bangsa dan suku menjadi satu atas nama Bangsa Indonesia selain itu semangat yang dituangkan pada semboyan ini sebagai modal membentuk Bangsa Indonesia; dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia secara de facto melalui Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 merupakan puncak perjuangan Bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya melalui perjuangan para pahlawan bangsa yang menanggung rasa senasib sepenanggungan dan keinginan untuk merdeka.
Selain keempat pilar tersebut tedapat simbol negara yang dijadikan ciri khas Bangsa Indonesia dan melengkapi identitas bangsa dijadikan antara lain Bendera Merah Putih yang dijahit oleh Ibu Fatmawati, Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, burung Garuda Pancasila yang terdapat semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan lagu kebanggsaan Indonesia Raya yang diciptakan oleh W.R Supratman.
Nilai-nilai Bela Negara
Pada saat penyerangan yang dilakukan oleh Belanda kepada Indonesia setelah diproklamasikan kemerdekaan sehingga memicu adanya Agresi Militer Belanda II, Belanda merasa masih menguasai Indonesia sebagai negara jajahannya. Dalam mempertahankan kemerdekaannya Indonesia melancarkan serangan gerilya terhadap Belanda. Segala upaya dilakukan untuk tetap mempertahankan kemerdekaan yang ada termasuk memindahkan kekuasaan melalui Pemerintahan Darurat Republik Indonesia di Sumatera Barat. Sehabisnya perang tersebut maka ditetapkanlah 19 Desember 1948 sebagai Hari Bela Negara oleh Presiden Indonesia ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadikan peristiwa tersebut hari bersejarah Bangsa Indonesia.
Adapun pemerintah menjadikan ancaman tersebut dapat mengganggu kedaulatan Bangsa Indonesia. Ancaman merupakan suatu usaha yang berasal dari dalam maupun luar yang bertentangan, mengancam, dan membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menanggulanginya Bangsa Indonesia memerlukan kemawasan diri dengan mendeteksi gangguan dan pencegahan dini. Pencegahan dini dapat dilakukan dengan melakukan bela negara. Bela negara merupakan upaya yang dilakukan warga negara secara bersama-sama untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa Indonesia yang dilandasi oleh rasa cinta kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945. Selain itu nilai-nilai yang terkandung dalam bela negara dapat dijadikan pedoman antara lain:
Cinta tanah air;
Kesadaran berbangsa dan bernegara;
Setia kepada Pancasila sebagai ideologi negara;
Jiwa rela berkorban demi bangsa dan negara; dan
Kemampuan dasar bela negara.
Menumbuhkan kesadaran Bela Negara dapat dipupuk sedari dini dengan melakukan pengimplementasian nilai-nilai dasar bela negara kedalam bidang pendidikan, masyarakat dan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Adapun indikator nilai dasar bela negara secara garis besar yaitu dengan menjaga, melindungi, mengamalkan, berpartisipasi, menjalankan, dan berperan aktif secara positif didalam lingkungan mana saja. Penerapan indikator tersebut dapat dijadikan usaha memelihara jiwa nasionalisme sebagai warna negara yang diwujudkan dalam pembinaan kesadaran bela negara dalam mencapai tujuan negara.
Sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI 1945 bahwa tidak boleh terdapat perundang-undangan atau peraturan yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai dasar hukum sistem penyelenggaraan negara dijadikan landasan dalam kehidupan. Didalam UUD NRI 1945 mulai pembukaan hingga batang tubuh secara menyeluruh telah mencakup seluruh aspek yang dijadikan dasar hukum sistem administrasi negara Republik Indonesia.
Isu Kontemporer
Perubahan Lingkungan Strategis
Perubahan merupakan suatu situasi yang berubah seiring perjalanannya peradaban manusia. Setiap manusia yang berpikir pasti akan mengalami perubahan. Sebagai sosok PNS yang berintegritas dituntut untuk dapat mengimplementasikan sikap positif dan kompeten dalam menerapkan kode etik dalam menjalankan tugas jabatannya. Dalam pekerjaan kesiapan mempengaruhi hasil kinerja yang diberikan. Perubahan juga tidak hanya melalui cara pandang namun melalui lingkungan masyarakat. Sebagai PNS yang dihadapkan perubahan eksternal dan internal dituntut menganl dan mamahami secara kritis isu-isu kritikal yang sedang terjadi seperti bahaya ideologi radikalisme, tindak pidana korupsi, proxy war, TPPU, cyber crime, tindakan asusila, dll. Adapun sebagai modal manusia dalam mengahadapinperubahan lingkungan harus memiliki intelektual yang mumpuni, emosional yang baik, dapat bersosialisasi terhadap lingkungan sosial dimana kita berada, sikap tabah dalam menjalani segala sesuatu, etika yang baik dan kesehatan rohani dan jasmani.
Isu-Isu Strategis Kontemporer
Akibat dampak globaliasi dan etnik stategis terjadinya perubahan secara besar-besaran terhadap peradaban dan bangsa. Berkembangnya segala bentuk kejahatan yang terjadi memperluas terorisme dan radikalisme yang bersifat laten dan masif. Fenomena-fenomena tersebut tidak dapat dianggap remeh. Pasalnya kejahatan yang ditimbulkan menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi masyarakat. Kejahatan yang dapat timbul antara lain korupsi pada sektor pemerintahan, pencucian uang, peredaran narkoba secara bebas, radikalisme, pencemaran nama baik, proxy war, hoax, hate speech, dan cyber crime.
Adanya perkembangan dari kejahatan juga memincu munculnya berbagai perundang-undangan baru guna mencegah dan menanggulangi kejahatan tersebut seperti :
UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers;
UU No. 14 Tahun 1999 tentang keterbukaan informasi publik;
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidan Korupsi;
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS; dst
Teknik Analisis Isu
Salah satu cara memahai isu-isu strategis kontemporer adalah dengan memahami isu kritikal. Hal ini dilakukan dengan teknik-teknik analisis isu. Yang pertama dilakukan adalah menggunakan teknik tapisan isu yaitu mamahami secara utuh kemudian mencarikan alternatif solusi pemecahan masalah. Lalu berlanjut ke tahapan analisis isu, pada tahap ini kita memperdalam analisis dengan kriteria menggunakan alat bantuk dan berpikir kritis seperti metode SWOT, tabel frekuensi, analisis kesenjanagn, mind mapping, fishbone, dll untuk menemukan solusi atas isu yang timbul. Dari hasil solusi tersebut secara objektif dapat dipertanggyungjawabankan.
Kesiapsiagaan Bela Negara
Kerangka Kesiapan Bela Negara
Bela negara merupakan keteguhan sikap, tekad, dan perilaku warga negara untuk secara ikhlas, sadar, dan rela berkorban jiwa raga berlandaskan pada nasionalisme untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini CPNS diharapkan memiliki fisik dan mental untuk mendukung terwujudnya tujuan dari bela negara. Manfaat dari kesiapsiagaan bela negara adalah membentuk sikap disiplin, jiwa korsa dan solidaritas, membentuk mental dan fisik yang tanggung, menanamkan rasa nasionalisme, melatih jiwa kepemimpinan, membentuk imtaq dan iptek, berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama, melatih daya tahan, membentuk karakter PNS yang berakhlak.
Kemampuan Awal Bela Negara
Dalam menjaga kelestarian kearifan lokal yang ada sebagai warga negara kita harus mampu untuk mengembangkannya. Berbagai upaya dapat dilakukan sebagai upaya pelestarian dan menjaga agar kearifan budaya yang ada tidak hilang tergerus zaman. Urgensi menjaga kearifan lokal yang ada disebabkan adanya nilai-nilai jati diri bangsa yang luhur dan terhormat dalam sehingga perlu dijaga. Hal ini menjadi salah satu modal dalam melakukan bela negara karena menjaga asset bangsa merupakan salah satu bagian dari bela negara.
Rencana Aksi Bela Negara
Pada penyusunan rencana aksi bela negara dibagi menjadi dua tahapan yaitu tahaoan pertama pada saat On Campus dimana masing-masing menyusun rencana yang terkait dengan nilai-nilai dasar bela negara yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Tahap kedua dilaksanakan pada Off Campus dilingkungan kerja masing-masing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H