Meski begitu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat melakukan otentikasi :
1. Â Â Penerima yang akan melakukan otentikasi harus sudah melakukan enrollment atau perekaman data biometric di kantor cabang TASPEN atau mitra bayar terdekat.
2. Â Â Penerima pensiun harus melakukan otentikasi secara berkala sesuai dengan kriteria di bawah ini :
a. Â Â 1 bulan sekali bagi Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan.
b. Â Â 2 bulan sekali bagi Penerima Pensiun yang tidak mempunyai ahli waris tertunjang.
c. Â Â 3 bulan sekali bagi Penerima Pensiun yang masih mempunyai ahli waris tertunjang.
3. Â Â Bagi Pensiunan yang tidak melakukan otentikasi, pembayaran uang pensiun akan dihentikan sementara sejak 3 bulan dari waktu otentikasi.Â
4. Â Â Bagi Pensiunan yang telah meninggal, atau anak tertunjang yang telah dewasa /menikah/bekerja namun tidak melaporkan ke Mitra Bayar atau Kantor Cabang TASPEN, maka akan ditagih dari kelebihan bayar yang terjadi.
5. Â Â Jika mengelami kegagalan saat melakukan otentikasi, maka peserta dapat mengecek jaringan (sinyal) pada smartphone, mengecek pencahayaan, atau dapat menghubungi kantor bayar terdekat.Â
Dengan program digitalisasi layanan yang diberikan oleh PT TASPEN ini merupakan salah satu langkah cerdas untuk terus menjadikan perusahaan ini menjadi perusahaan yang handal bagi para pensiunan sebagai peserta TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia.
Mudah mudahan PT TASPEN dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pensiunan ASN maupun pensiunan pejabat tinggi negara.Â
Aamiin Aamiin Ya Robbal Alamiin ..
Sobat, saatnya saya undur diri.