Mohon tunggu...
Nur Wahida Lota
Nur Wahida Lota Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ham dan Gender di Balik 16 HAKTP

14 Desember 2022   19:00 Diperbarui: 14 Desember 2022   19:16 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peringatan 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan (16 HKTP) yang diselenggarakan oleh Daralead yang merupakan salah satu komunitas mahasiswa yang ada di Samarinda Kalimantan Timur, dan didukung oleh berbagai lembaga lainnya seperti, FAMM, JASS, Canada We lead. Peringatan 16 HKTP ini  diselenggarakan dalam bentuk diskusi yang menghadirkan aktivis-aktivis perempuan dari kamunitas Daralead. Diskusi ini diadakan sebagai bentuk peringatan Hari Anti Kekerasan pada Perempuan yang puncaknya pada tanggal 10 Desember kemudian tanggal 29 Desember sebagai hari perempuan pembela HAM.

Peringatan ini dilakukan  sebegai bentuk peduli pada perempuan yang sering mendapat diskriminasi ketika menuntuk haknya dan sebagai ajang kampanye agar masyarakat mengetahui tentang UU TPKS.  Dalam  undangan terbuka yang disampaikan di akun Instagram Daralead, bahwa UU TPKS ini sampai sekarang masih belum banyak diketahui sehingga masih marak terjadi tindak kekerasan seksual di berbagai media. Bahkan tidak terciptanya ruang aman bagi para perempuan-perempuan pembela HAM yang ingin menyuarakan pendapatnya. Di kutip dari akun Instragram Daralead, senin 12/12/2022.  

Selain itu dalam rangka memperingati hari HAM sedunia pada 10 Desember, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda bersemangat hadirkan peran kampus, dalam mendukung tugas Negara guna terlaksananya Penegakan, pemenuhan, perlindungan dan pemajuan HAM. Kali ini Tim Bidang HAM mengunjungi kampus, Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. 

Diseminasi dilaksanakan guna memberikan pemahaman bagi mahasiswa agar prinsip-prinsip Hak Asasi manusia dapat diterapkan dalam lingkungan kampus Acara disambut baik oleh Dekan Fakultas Hukum Kunti Widayati, S.H., M.Hum.  

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda juga menyampaikan kepada para mahasiswa tentang pentingnya peran mahasiswa dalam melaksanakan HAM dan menyebarluaskan nilai-nilai Hak Asasi Manusia di kalangan Kampus. "kita semua mengetahui, bahwa Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang hidup secara otomatis, yang telah ada sejak lahir, merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. 

HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa. Yang harus dihormati, dilindungi dan dijaga oleh individu, masyarakat dan Negara". Demikian ujar Kunti. Dikutip dari kaltim.kemenkumham.go.id Senin, 12/12/2022. 

Dibalik peringatan HAM dan 16 HAKTP ada maksud yang ingin dicapai yakni merupakan sebuah kampanye yang dilakukan oleh para pengusung kesetraan gender untuk menebarkan ide kesetaraan antara laki-laki dan perempuan yang mereka anut. Seringnya terjadi kekerasan terhadap perempuan menjadi alasan bagi kaum feminis atau para penganut kesetaraan gender untuk terus menebarkan ide yang mereka miliki, sekilas memang terlihat seperti melindungi perempuan dan membelah hak-hak perempuan. 

Namun dengan adanya ide-ide kesetaraan ini, membuat para perempuan yang sudah terracuni dengan ide tersebut lupa akan identitasnya dan menyalahi fitrahnya sebagai perempuan. 

Banyaknya komunitas-komunitas yang mengusung kesetaraan gender ini, nyatanya tidak menghilangkan atau menghentikan terjadinya kekerasan seksual ditengah masyarakat, bahkan kekerasan seksual semakin meningkat dari tahun ketahun, ini menjadi bukti bahwa dengan adanya HAM dan juga paham kesetaraan ini nampaknya belum menjamin keamanan bagi kaum perempuan.

Jika dilihat lebih dalam, ada bahaya dibalik ide Kesetaraan dan HAM  yang dapat menghipnotis kaum perempuan apalagi didalam sistem sekuler saat ini, sistem yang menganut pemisahan agama dari kehidupan dan juga selalu menyuarakan paham-paham kebebasan dalam berbagai hal. Ide kesetaraan dan Ham ini jelas bukanlah ide yang patut diambil oleh umat Islam, karena jelas ide ini tidak datang dari Islam melainkan ide yang datang dari kaum kafir barat yang sengaja terus disuarakan untuk menjauhkan umat Islam dari agamanya sendiri.

Dalam Islam hak dan kewajiban perempuan sudah diatur dengan sangat baik seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, muhasabah lil hukkam, dan berpolitik. Semua diatur sesuai ketentuan syariat Islam. karena Islam sangat memuliakan perempuan dan memberikan haknya sesuai dengan porsinya. Sebagai mana dalam hadist Rasulullah Saw, memberikan wasiat agar berbuat baik terhadap wanita. "Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita." (HR Muslim: 3729)  laki-laki dan perempuan dalam Islam memiliki hak dan kewajibannya masing-masing, karena Pada dasarnya, segala yang menjadi hak laki-laki, ia pun menjadi hak wanita. Agamanya, hartanya, kehormatannya, akalnya dan jiwanya terjamin dan dilindungi oleh syariat Islam sebagaimana kaum  laki-laki.

Dengan begitu, jika benar menginginkan perlindungan terhadap perempuan yang sebenarnya ialah dengan kembali pada aturan Allah secara keseluruhan, karena dengan itu hak dan perlindungan terhadap perempuan bisa diraih secara nyata, karena jelas Islam sangat memuliakan perempuan  dan mengatur dengan baik apa yang dibutuhkan oleh perempuan, sehingga tidak ada pilihan lain selain kembali pada Islam yang kaffah. Wallahua'lam Bishawwab. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun