Mohon tunggu...
Nur Wahida Lota
Nur Wahida Lota Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Migrasi TV Analog ke Digital, Siapa yang Diuntungkan?

14 November 2022   21:10 Diperbarui: 14 November 2022   21:14 891
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Keputusan pemerintah mematikan siaran TV analog dan beralih ke TV digital baru-baru sangat ramai diperbincangkan dimasyarakat, karena dengan adanya keputusan ini banyak masyarakat yang justru merasa terbebani apalagi harus membeli alat lagi agar bisa terhubung ke siaran TV digital. 

Beberapa warga net di sosial media memberikan tanggapannya mengenai kebijakan yang diambil oleh pemerintah, salah satu ungkapan keberatan dari warga di media sosial tiktok  mengenai keputusan yang dianggap menyulitkan rakyat, di akun tiktok Wulandari879 memberikan komentar "Kasian rakyat kecil dan makin menyusahkan rakyat."  

Menurutnya, peralatan untuk TV digital tidak bisa dibeli oleh banyak orang. Terlebih situasi ekonomi saat ini masih belum pulih sepenuhnya pascapandemi Covid-19. "Karena tidak semua orang mampu membeli alatnya. Kembalikan sinyalnya kembali, biar kami bisa menonton kembali," tulisnya. Selain itu ada juga komentar dari akun @Moe2n mengenai postingan tersebut, menurutnya  saat ini zaman masih susah.

Kemudian ditambah lagi menonton televisi saat ini juga susah. "Bener banget teh.. jaman udh susah di tambah susah pengen liat TV juga," katanya.  Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan ASO merupakan amanat Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). 

Dalam UU itu disebutkan, migrasi penyiaran Televisi dari analog ke digital harus diselesaikan pada 2 November 2022. "Juga migrasi siaran tv analog ke digital ini merupakan program pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital," ujarnya. Kebijakan ini, lanjut Mahfud adalah ketentuan dari International Telecommunication Union (ITU). Dimana peralihan siaran televisi analog ke digital adalah keharusan. Dikutip dari nasional.okezone.com jumat,11 November 2022.

Migrasi siaran TV analog ke TV digital ini, menjadi sebuah polemik di masyarakat, banyak masyarakat didunia nyata maupun dunia maya, yang menyuarakan rasa keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, hal tersebut justru dianggap membebani masyarakat  karena tidak semua masyarakat itu mampu untuk membeli alat yang digunakan untuk mengakses TV digital ini. Kebijakan-kebijakan yang serupa ini, bukanlah hal yang baru, karena banyak kebijakan lainnya yang dikeluarkan oleh para pemangku kebijakan justru malah menyusahkan masyarakat.

Adanya kebijakan mengenai pelarangan siaran TV analog ini, bukanlah sesuatu yang asal dilarang begitu saja tanpa tujuan tertentu, karena didalam sistem kapitalis yang menjadi tolak ukur suatu keputusan itu diambil, karena adanya kepentingan yang dinilai mampu memberikan keuntungan. 

Seperti perubahan siaran TV analog ke TV digital ini, kalau kita amati dengan teliti, maka pasti kita akan menyadari bahwa dibalik keputusan yang dikeluarkan oleh para penguasa artinya ada peluang yang menguntungkan mereka, seperti misalnya dengan masyarakat berpindah ke TV digital, maka masyarakat harus mempunyai Set Top Box (STB) agar bisa mengakses siaran TV digital tersebut, dengan begitu Set Top Box ini menjadi suatu keharusan yang harus dibeli oleh masyarakat agar dapat mengakses TV digital, ketika Set Top Box menjadi kebutuhan masyarakat dalam mengakses TV digital maka alat tersebut harus diproduksi sebanyak-banyaknya, inilah yang menjadi sebuah keuntungan bagi korporasi.

Peralihan siaran TV analog ke TV digital sebagaimana yang disampaikan oleh Menkopolhukam adalah suatu keharusan sesuai dengan amanat UU cipta kerja dalam rangka mewujudkan transformasi digital, ini merupakan bukti nyata bahwa nampaknya UU Cipta kerja yang selama ini digaung-gaungkan itu bukan untuk kepentingan rakyat melainkan untuk memenuhi kepentingan para korporat. 

Kemajuan teknologi seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat bukan sebaliknya, karena penerapan sistem kapitalis yang pemerintahannya hanya dikuasai oleh orang-orang tertentu, maka mereka akan megendalikan kekuasan tersebut sesuai dengan kepentingan mereka bukan kepentingan rakyat, sehingga kemajuan teknologi ini justru dijadikan ladang bagi para korporat untuk meraup keuntungan.

Berbeda hanya didalam sistem Islam, kemajuan teknologi diatur agar memberikan maslahat bagi masyarakatnya, sehingga semakin berkembang teknologinya semakin memudahkan masyarakat untuk menjangkau banyak hal yang membuat kehidupan lebih baik, manfaat dari perkembangan teknologi tersebut tidak hanya dirasakan oleh penduduk kota saja, akan tetapi juga penduduk-penduduk yang ada dipedesaan, karena teknologi ini merupkan fasilitas umum yang disediakan oleh negara agar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Keberadaan teknologi yang semakin berkembang dalam negara yang diatur dengan sistem Islam, harus bisa memberikan kemudahan bagi masyarakatnya untuk mendapat informasi yang ada, karena itu peralihan siaran TV analog ke Digital ini merupakan bagian dari berkembangnya teknologi, dan hal ini merupakan fasilitas umum yang harus disediakan oleh negara agar memudahkan kehidupan masyarakatnya dalam menjalani kehidupan, oleh karena itu penyedian Set Top Box seharusnya disediakan oleh negara dan diberikan kepada rakyatnya secara Cuma-cuman karena itu merupakan bagian dari insfrastruktur yang memang menjadi tugas negara dalam menyediakan agar masyarakat dapat mengambil manfaatnya. Wallahua'lam Bishawwab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun