Mohon tunggu...
Nur Wahida Lota
Nur Wahida Lota Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual di Kampus: Cara Mencegah dan Memberantasnya

15 Oktober 2022   09:11 Diperbarui: 15 Oktober 2022   09:19 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi wajar saja jika, pelecehan seksual ini sering terjadi dimana-mana, karena itu memang dampak dari diterapkannya aturan-aturan dari sistem yang menganut paham sekularisme yakni memisahkan agama dari kehidupan, sehingga menghasilkan manusia-manusia yang minim akhlak, karena tidak adanya aturan yang jelas dan tegas yang dilahirkan oleh sistem kapitalis sekuler untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi ditengah umat saat ini.

Di dalam Islam, perilaku tindak kekerasan dan pelecehan seksual ini sangat jelas diharamkan karena perbuatan ini merupakan perbuatan yang tercelah. Sebagaimana dalam hadist Rasulullah Saw "jika kepala salah seorang di antara kalian ditusuk jarum besi, itu lebih baik dari pada meraba-raba perempuan yang bukan istrinya" (HR. At-tabrani, Rijaluluhu tsiqatun).

Selain itu Islam juga sudah mengatur dengan aturan yang jelas dan tegas untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual ini, yang pertama, Islam sudah mengatur tentang interaksi antara laki-laki dan perempuan yakni kehidupan laki-laki dan perempuan itu terpisah kecuali dalam hal-hal yang diperbolehkan. 

Islam melarang laki-laki dan perempuan berduan-duan dan bercampur baur antara laki-laki dan perempuan. Islam memerintahkan untuk kepada para wanita muslimah untuk menutup auratnya dengan sempurna dan laki-laki diperintahkan mendundukan pandangannya.

Kedua, Islam memiliki sistem control sosial berupa amar makruf nahi munkar. Saling mengingatkan dalam baikan juga mengiatkan agar tidak terjerumus dalam kemaksiatan.  

Ketiga, Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan memberikan efek jerah terhadap pelaku pelecehan seksual. Contohnya Islam memberikan sanksi bagi pelaku tindak perkosaan berupa had zin, yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati, jika pelakunya muhshan (sudah menikah); dan dijilid (dicambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun, jika pelakunya ghairu muhshan (belum menikah). maka tidak ada aturan yang mampu menyelesaikan persolan kekerasan seksual ini selain aturan Islam, aturan yang datang dari sang pencipta dan pengatur seluruh kehidupan.

Islam merupakan paket komplit dalam meyelesaikan problem yang terjadi ditegah umat saat ini, maka sudah seharusnya kita kembali kepada aturan Islam secara kaffah, aturan yang mampu memanusiakan manusia. Wallahua'alam bishawwab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun