Mohon tunggu...
Nur Wahdah Maulidyah
Nur Wahdah Maulidyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - 22107030085 Mahasiswa UIN SUNAN KALIJAGA

Penikmat anime Jepang yang sedang tergila-gila dengan seorang idol Korea

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Joki Tugas, Solusi Cerdas bagi Si Malas

26 Maret 2023   19:48 Diperbarui: 26 Maret 2023   19:55 915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus biro joki tugas dapat dipidana apabila karya tersebut terbukti melanggar Haki atau plagiarism. Berdasarkan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 25 ayat 2 menyebut, lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya. Kasus pelanggaran tersebut akan mendapatkan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan denda maksimal 200 juta rupiah

Jadi apa kamu masih terpikirkan menggunakan biro jasa joki tugas untuk menyelesaikan tanggung jawab akademismu? Yuk, mari kita renungkan! 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun