Kasus biro joki tugas dapat dipidana apabila karya tersebut terbukti melanggar Haki atau plagiarism. Berdasarkan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 25 ayat 2 menyebut, lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya. Kasus pelanggaran tersebut akan mendapatkan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan denda maksimal 200 juta rupiah
Jadi apa kamu masih terpikirkan menggunakan biro jasa joki tugas untuk menyelesaikan tanggung jawab akademismu? Yuk, mari kita renungkan!Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H