Kasus biro joki tugas dapat dipidana apabila karya tersebut terbukti melanggar Haki atau plagiarism. Berdasarkan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 25 ayat 2 menyebut, lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya. Kasus pelanggaran tersebut akan mendapatkan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan denda maksimal 200 juta rupiah
Jadi apa kamu masih terpikirkan menggunakan biro jasa joki tugas untuk menyelesaikan tanggung jawab akademismu? Yuk, mari kita renungkan!Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!