Mohon tunggu...
Nurvita Dyah Komalasari
Nurvita Dyah Komalasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralisme dan Progressive Law

23 November 2023   20:51 Diperbarui: 23 November 2023   21:03 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b. Apakah legal pluralisme menyediakan solusi praktis bagi penyelesaian masalah hukum dalam masyarakat?

c. Legal pluralism mengabaikan aspek keadilan. Pengabaian aspek keadilan dalam pluralism membuat cakupan hukum hampir tidak mengenal batas. Sepanjang aturan itu lahir dan berlaku di wilayah tertentu, hal itu dapat dikatakan sebagai hukum.

  • Kritik progressive law terhadap pembangunan hukum di Indonesia:

Hukum progresif lahir karena selama ini ajaran ilmu hukum positif yang dipraktikkan pada realitas di Indonesia tidak memuaskan.

a. Penyatuan hukum dan pengakuan yang tidak jelas terhadap masyarakat adat menjadi kondisi yang mendorong terhadap penggusuran hak-hak masyarakat adat.

b. Fenomena konflik yang terjadi secara meluas di Indonesia beberapa dasawarsa ini merupakan akibat dari konflik nilai, konflik norma, dan atau konflik kepentingan dari komunitas etnik, agama maupun golongan dalam masyarakat.

c. Pembangunan hukum yang responsif dan progresif.

d. Paradigma penegakan hukum yang hidup dalam sistem hukum dan teori hukum yang masih positivisme di Indonesia.

4. Bagaimana pendapat kelompok anda tentang keberadaan legal pluralisme dalam masyarakat Indonesia?

Menurut kelompok kami, 

Pluralisme hukum merupakan sebuah pemahaman yang sudah melekat dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Untuk itulah pluralisme hukum dapat hidup lama dan diterima sepanjang historis bangsa. Bangsa Indonesia yang terkenal akan beragamnya agama, suku, budaya, bahasa, dan ras memunculkan suatu aturan/pemahaman yang lebih dari satu, seperti adanya hukum adat, hukum islam dan hukum barat. Ketiganya saling berhubungan demi mewujudkan adanya keadilan dan kemaslahatan bangsa. Pluralisme hukum bagi bangsa digunakan sebagai metode pendekatan dalam proses pembentukan dan pembangunan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

Dengan adanya Pluralisme hukum di Indonesia, menjadikan tantangan bagi bangsa yang mana didalamnya terdapat suatu perbedaan-perbedaan dan akan digunakan untuk mendorong serta mengakui adanya realitas hukum dalam masyarakat yang dapat dilihat pengaplikasiannya pada konsep jika terdapat suatu permasalahan, maka masyarakat lah yang akan menentukan sendiri penyelesaian masalah berdasarkan pada aliran hukum yang berlaku dalam masyarakat setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun