Mohon tunggu...
Nurvita Dyah Komalasari
Nurvita Dyah Komalasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralisme dan Progressive Law

23 November 2023   20:51 Diperbarui: 23 November 2023   21:03 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta.

Kelompok 10:

  • Nurvita Dyah Komalasari (212111098)
  • Yolanda Putri Pratiwi (212111116)
  • Novandra Surya R (222111207)

Legal Pluralisme dan Progressive Law

1. Apa pengertian legal pluralism dan progressive law?

  • Legal Pluralisme atau Pluralisme Hukum

Pluralisme hukum mengacu pada adanya lebih dari satu sistem hukum atau norma hukum yang berlaku dalam satu wilayah atau komunitas. Dalam konteks ini, sistem hukum formal yang diatur oleh suatu negara seringkali bergantung pada sistem hukum adat atau agama yang berlaku di komunitas tertentu. Pluralisme hukum mengakui bahwa masyarakat dapat diatur oleh berbagai sumber norma hukum yang dapat saling tumpang tindih. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kedua sistem tersebut dapat berinteraksi dan bagaimana konflik antara keduanya dapat diatasi.

  • Progressive Law atau Hukum Progresif

Hukum progresif merujuk pada pendekatan dalam peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum yang mendorong perubahan sosial positif, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Pendekatan ini cenderung mengutamakan nilai-nilai progresif seperti keadilan, kebebasan, dan keadilan. Hukum progresif berusaha untuk menanggapi perkembangan masyarakat dan memperbaiki ketidaksetaraan atau ketidakadilan yang mungkin ada dalam sistem hukum.

Konsep ini mencerminkan kompleksitas dalam sistem hukum dan perubahan yang terus menerus dalam norma hukum untuk mencapai tujuan keadilan dan kesejahteraan sosial.

2. Mengapa legal pluralism masih berkembang dalam Masyarakat?

Legal pluralism lahir karena Indonesia mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, dan ras. Perkembangan legal pluralism muncul karena advokasi terhadap masyarakat adat, berikut pengaruh gerakan pluralism di masyarakat:

  • Legal pluralism dipakai untuk alat pengakuan keberadaan masyarakat adat dinegaranya. Pasal 18B UUD 1945 pada amandemen kedua tahun 2000 tentang pengakuan dan penghormatan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat hak-hak tradisionalnya. Selanjutnya pada TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaharuan Agraria, yang didalamnya diatur tentang masyarakat adat. Sejak munculnya 2 aturan tersebut, hampir semua produk hukum negara yang berkaitan dengan SDA memuat aturan tentang masyarakat adat.
  • Kasus perampasan paksa tanah-tanah masyarakat adat yang diambil oleh negara atau pelaku usaha, disini pluralism dipakai untuk mengangkat kembali hukum adat dalam rangka melindungi SDA yang dimiliki masyarakat adat yang diabsahkan negara.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

  • Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat:

a. Legal pluralism membuka peluang konflik norma yang akhirnya memunculkan ketidakpastian hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun