Perbedaan Pengelolaan zakat pada Masa Rasulullah SAW dan Pada Masa sekarang Di indonesia (UU No.23 tahun 2011).
1. Pada Masa Rasulullah SAW ( Khatabah) dan UU No.23 tahun 2011 (Perencanaan)
Perbedaan :
- Khatabah adalah orang yang mencatat wajib zakat Pada masa rasulullah, Pengelolaan zakat di bantu oleh para sahabatnya dalam berbagai kesempatan untuk mengedukasi ajaran islam, termasuk kewajiban zakat.
- Sedangkan Pada masa sekarang perencanaan dan pengelolaan zakat telah diatur lebih terstruktur oleh pemerintah melalui uu dan Lembaga Amil zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
2. Pada masa Rasulullah SAW (Hasabah) dan UU No.23 tahun 2011 (Pelaksanaan)
Perbedaan :
- Pada masa Rasulullah pelaksanaan pengelolaan zakat langsung di control oleh Rasul dan langsung dilakukan segera, tidak perlu merencanakan.
- Sedangkan pada masa sekarang perencanaan perlu dilakukan sebelum pengelolaan zakat dilaksanakan dengan tujuan untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang benar dan baik.
3. Pada masa Rasulullah SAW (Jubah) dan UU No.23 tahun 2011 (Pengumpulan)
Perbedaan:
- Pada masa Rasulullah SAW, Beliau mengutus 25 Amil Zakat, kepelosok dengan tujuan untuk mengambil zakat, beliau mengarahkan untuk segera menyalurkannya karena pada masanya banyak yang membutuhkan zakat.
- Sedangkan pada masa sekarang pengumpulan zakat juga dilakukan oleh para Amil Zakat tetapi sudah dilakukan karena pada masa sekarang masih banyak orang yang tidak mengerti mengenai apa itu zakat.
4. Pada masa Rasulullah SAW (khazanah) dan UU No.23 tahun 2011 (pendistribusian)
Perbedaan:
- Pada masa Rasulullah SAW, Umar Bin Khattab adalah salah satu sahabat nabi yang membatu dalam mengelolah, penghimpun, dan pemeliharaan zakat, pendistribusian pada masa Rasulullah  SAW tidak pernha tertunda.
- Sedangkan pada masa sekarang perlu di rencanakan terlebih dahulu dengan memperhatikan skala prioritas.
5. Pada masa Rasulullah (Qasamah) dan UU No.23 tahun 2011 (Pendayagunaan)
Perbedaan:
- Pada masa Rasulullah, penyaluran zakat harus segera dilakukan karena banyak yang membutuhkan.
- Sedangkan di masa sekarang ini penyauran zakat dilakukan dengan adanya pendayagunaan, sehingga para Amil Zakat melakukakn pendayagunaan untuk mengubah mustahiq menjadi muzakki
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!