Mohon tunggu...
Nur vaika
Nur vaika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama Dosen : Miftahur Rahman Hakim SEI,ME,Nama Mahasiswa : Nur Vaika, Nim : 2021050101144,kelas/prodi : B/Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perbedaan Zakat Masa Rasullah SAW dan di Masa Sekarang

1 April 2024   22:46 Diperbarui: 1 April 2024   22:54 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Perbedaan Pengelolaan zakat pada Masa Rasulullah SAW dan Pada Masa sekarang Di indonesia (UU No.23 tahun 2011).

1. Pada Masa Rasulullah SAW ( Khatabah) dan UU No.23 tahun 2011 (Perencanaan)

Perbedaan :

  • Khatabah adalah orang yang mencatat wajib zakat Pada masa rasulullah, Pengelolaan zakat di bantu oleh para sahabatnya dalam berbagai kesempatan untuk mengedukasi ajaran islam, termasuk kewajiban zakat.
  • Sedangkan Pada masa sekarang perencanaan dan pengelolaan zakat telah diatur lebih terstruktur oleh pemerintah melalui uu dan Lembaga Amil zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

2. Pada masa Rasulullah SAW (Hasabah) dan UU No.23 tahun 2011 (Pelaksanaan)

Perbedaan :

  • Pada masa Rasulullah pelaksanaan pengelolaan zakat langsung di control oleh Rasul dan langsung dilakukan segera, tidak perlu merencanakan.
  • Sedangkan pada masa sekarang perencanaan perlu dilakukan sebelum pengelolaan zakat dilaksanakan dengan tujuan untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang benar dan baik.

3. Pada masa Rasulullah SAW (Jubah) dan UU No.23 tahun 2011 (Pengumpulan)

Perbedaan:

  • Pada masa Rasulullah SAW, Beliau mengutus 25 Amil Zakat, kepelosok dengan tujuan untuk mengambil zakat, beliau mengarahkan untuk segera menyalurkannya karena pada masanya banyak yang membutuhkan zakat.
  • Sedangkan pada masa sekarang pengumpulan zakat juga dilakukan oleh para Amil Zakat tetapi sudah dilakukan karena pada masa sekarang masih banyak orang yang tidak mengerti mengenai apa itu zakat.

4. Pada masa Rasulullah SAW (khazanah) dan UU No.23 tahun 2011 (pendistribusian)

Perbedaan:

  • Pada masa Rasulullah SAW, Umar Bin Khattab adalah salah satu sahabat nabi yang membatu dalam mengelolah, penghimpun, dan pemeliharaan zakat, pendistribusian pada masa Rasulullah  SAW tidak pernha tertunda.
  • Sedangkan pada masa sekarang perlu di rencanakan terlebih dahulu dengan memperhatikan skala prioritas.

5. Pada masa Rasulullah (Qasamah) dan UU No.23 tahun 2011 (Pendayagunaan)

Perbedaan:

  • Pada masa Rasulullah, penyaluran zakat harus segera dilakukan karena banyak yang membutuhkan.
  • Sedangkan di masa sekarang ini penyauran zakat dilakukan dengan adanya pendayagunaan, sehingga para Amil Zakat melakukakn pendayagunaan untuk mengubah mustahiq menjadi muzakki

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun