Pemutusan Hubungan Kerja, atau yang sering kita dengar secara ringkas adalah PHK yang berarti sebuah konsep yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja. Berakhirnya masa kerja karyawan bisa disebabkan oleh beberapa macam hal. Secara umum, hal yang bisa menyebabkan terjadinya PHK adalah karena demi hukum, seperti misalnya pensiun, meninggal dunia, atau berakhirnya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tetap).
Kemudian pemutusan hubungan kerja yang kedua adalah karena pengunduran diri dari pihak karyawan. Dan yang terakhir bisa disebabkan karena keputusan pengadilan. Namun, dalam hal ini pemutusan hubungan kerja terjadi dari pihak perusahaan. Kebanyakan perusahaan melakukan PHK karena ingin mengurangi biaya (cost) menggaji para pekerjanya. Disebabkan karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil, menurunnya profit perusahaan, atau bahkan perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit. Maka, langkah terakhir yang dilakukan perusahaan adalah dengan memutus hubungan kerja dan tetap memberikan hak-hak dengan para pekerjanya.
Jumlah Pekerja yang di PHK
Gelombang PHK massal ini bermula dari penurunan permintaan di pasar ekspor, bahkan sampai 50%. Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai industri di Tanah Air terus berlanjut hingga memicu kekhawatiran stagflasi atau situasi ekonomi yang lambat dan meningkatnya pengangguran disertai dengan inflasi yang mulai mendekati Indonesia.
Jumlah PHK di sektor padat karya (pemberdayaan masyarakat khususnya di pedesaan yang miskin yang bersifat produktif dengan memanfaatkan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal) dilaporkan mencapai lebih dari 70 ribu orang saat ini. Berawal dari para karyawan yang dirumahkan, hingga karyawan kontrak tak lagi diperpanjang masa kontraknya, juga PHK karyawan tetap.
Kondisi ini disebabkan oleh perlambatan ekonomi di negara tujuan ekspor. Ditambah hiperinflasi atau peningkatan jumlah harga barang yang diikuti dengan menurunnya nilai uang di saat musim dingin, yang memaksa konsumen di negara-negara tersebut lebih mengutamakan membeli makanan dan energi.
Apakah PHK besar-besaran ini ada kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia?
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kian marak terjadi di tengah perbaikan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah kembali ke level historisnya ke era pra-pandemi yakni sekitar 5%. Namun, pertumbuhan yang positif ini tidak mampu menciptakan banyak tenaga kerja.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran di Indonesia per Agustus 2022 mencapai 8,42 juta. Jika dibandingkan per Februari 2022 yang tercatat 8,40 juta, jumlah tersebut bertambah sekitar 20.000 orang.
Sementara itu, data BKPM juga menunjukkan penciptaan tenaga kerja bertambah secara stagnan. Jumlah penambahan tenaga kerja pada kuartal III-2022 hanya mencapai 325.575 orang, naik 12,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada tiga kuartal tahun 2022, rata-rata penambahan tenaga kerja hanya berkisar 300 ribu orang.
Hak Pekerja yang di PHK
Pada dasarnya, para pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan tiga jenis pesangon, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
1. Uang Pesangon
Uang pesangon adalah uang yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja yang telah berakhir masa kerjanya atau terjadinya pemutusan hubungan kerja. Tidak hanya uang pesangon yang diterima oleh pekerja tetapi termasuk uang penghargaan dan penggantian hak. Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (2) tentang perhitungan uang pesangon, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun mendapatkan pesangon 1 bulan upah. Pekerja yang masa kerjanya satu tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapatkan pesangon 2 bulan upah. Pekerja yang masa kerjanya dua tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun mendapatkan pesangon 3 bulan upah.
Kemudian, pekerja yang masa kerjanya tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun pesangon 4 bulan upah. Pekerja yang masa kerjanya empat tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun mendaptakan pesangon 5 bulan upah. Pekerja yang masa kerjanya lima tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan 6 bulan upah. Pekerja yang masa kerjanya enam tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun mendapatkan 7 bulan upah. Pekerja yang masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun mendapatkan pesangon 8 bulan upah. Pekerja yang masa kerja delapan tahun atau lebih mendapatkan pesangon 9 bulan upah. Upah yang telah dijelaskan di atas adalah gaji pokok yang telah ditambah tunjangan tetap. Dan tunjangan yang diberikan berbeda-beda di setiap perusahaan.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Berdasarkan perhitungan UPMK menurut Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (3), UPMK baru dapat diterima oleh karyawan yang telah bekerja selama minimal 3 tahun di perusahaan. Pekerja yang masa kerjanya tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan UPMK 2 kali upah perbulan. Pekerja yang masa kerjanya enam tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun mendapatkan UPMK 3 kali upah perbulan. Pekerja yang masa kerjanya sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun adalah 4 kali upah perbulan.
Pekerja yang masa kerjanya telah mencapai dua belas tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun mendapatkan UPMK sebesar 5 kali upah perbulan. Pekerja yang masa kerjanya telah mencapai lima belas tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun mendapatkan UPMK 6 kali upah perbulan. Pekerja yang masa kerjanya delapan belas tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun mendapatkan 7 kali upah perbulan. Pekerja yang masa kerjanya dua puluh satu tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun mendapatkan UPMK 8 kali upah perbulan. Pekerja yang masa kerjanya dua puluh empat tahun atau lebih mendapatkan 10 kali upah perbulan.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Hal terakhir yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang di PHK adalah memberikan uang penggantian hak, diantaranya cuti tahunan yang belum sempat diambil, biaya transportasi pekerja (termasuk keluarga) ke tempat di mana ia diterima bekerja (perusahaan biasanya memberikan uang pengganti transportasi yang diberikan ketika pekerja/karyawan ditugaskan ke daerah lain yang cukup jauh dan sulit dijangkau), bagi pekerja yang memenuhi syarat mendapatkan biaya penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Dapat disimpulkan, perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya wajib memberikan hak-hak karyawan berupa uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak. Ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 1, 2, 3, dan 4.
Nurus Syifa Al Hamidah, Mahasiswi Hukum Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa - Bogor
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H