Dengan akses perizinan yang lebih mudah ini kedepan diharap akan banyak UU yang memberikan keleluasaan dalam pengembangan kemandirian usaha. Keleluasaan disini ialah yang masih dalam taraf normal, dan bukanlah kegilaan atau memiliki konotasi negatif. Keleluasaan tentunya seperti angin segar ketika kondisi telah menyesakkan karena sudah terjadi secara berulang-ulang (UU yang dinilai kedaluwarsa atau sudah tak mampu mengkover sejumlah masalah). Makanya, jangan takut keluar dari zona nyaman, untuk lebih melebarkan sayap kemajuan di tengah ekonomi global yang terus tumbuh dan tekanan yang semakin meningkat.
Sementara bagi para pihak yang resisten terhadap kebijakan tersebut diharapkan bersama-sama memberikan masukan dan jalan tengah terhadap percepatan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang nantinya setelah pandemi Covid-19 akan menjadikan harapan besar bagi percepatan perbaikan ekonomi akibat dampak Covid-19 tersebut. Sehingga kita bersama-sama dapat mengawal kelancaran kebijakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dapat berjalan baik serta berkontribusi bagi kepentingan bersama khususnya semua kalangan masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H