Mohon tunggu...
Andi Noer Hidayatullah
Andi Noer Hidayatullah Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Kebijakan Pemerintah

Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pasti memiliki tujuan yang positif bagi masyarakat dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Mari kita dukung kebijakan pemerintah demi kemajuan NKRI.

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran RUU Cipta Kerja dalam Mengatasi Lonjakan Angka Pengangguran

20 Mei 2020   00:50 Diperbarui: 20 Mei 2020   01:12 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pandemi Virus Corona (Covid-19) yang terus menyebar telah memukul perekonomian global termasuk Indonesia, sehingga mengakibatkan semakin banyaknya jumlah pengangguran akibat terdampak pandemi tersebut. Masyarakat pun mendesak agar DPR segera membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang diyakini mampu mempercepat pembangunan ekonomi dan sosial serta menjadikan harapan bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

Lonjakan angka pengangguran yang disebabkan meningkatnya tekanan global, serta banyaknya investasi terhadap pembangunan industri-industri baru cenderung lebih tertarik pada negara lain, sehingga RUU Cipta Kerja seharusnya mendapat dukungan publik terutama Serikat Buruh / Pekerja (SB / SP), sehingga kebijakan pemerintah tersebut dapat menciptakan banyak lapangan kerja dalam menurunkan tingkat pengangguran yang semakin meningkat.

SB / SP juga seharusnya bisa memanfaatkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk meminta pemerintah memberikan proteksi lebih terhadap fungsi-fungsi SB / SP, sehingga sangat disayangkan apabila pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan ditunda karena upaya tersebut membuat pemulihan ekonomi akan menjadi terlambat.

Pemerintah dibawah naungan Presiden Joko Widodo telah membuat terobosan untuk memangkas regulasi yang menghambat pembangunan ekonomi dan investasi baru bagi perluasan lapangan kerja. salah satunya melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Sejak kemunculan gagasan UU ini, pro kontra mulai bergulir. Banyak pihak yang mendukung, namun banyak pula yang menggelontorkan penolakan dengan berbagai alasan. Apalagi, menyinggung tentang para pekerja atau buruh di Indonesia yang notabene jumlahnya sangat besar.

Misinformasi yang terjadi disebabkan oleh ramainya jagad publik di dunia Maya ikut memperkeruh suasana di tengah pandemi Covid-19 yang terus masif. Pemerintah diminta waspada untuk menyiapkan penanggulangan Covid-19 dengan adanya lonjakan angka pengangguran di Indonesia. Termasuk bantuan bagi para pekerja yang terncam PHK. Selain itu, UU cipta kerja nyatanya juga memiliki perhatian pada sektor UMKM yang langsung terdampak akibat Covid-19 yang mengakibatkan meningkatnya jumlah pengangguran didalam negeri.

Pelemahan ekonomi di segala sektor tentunya butuh suntikan yang cukup menggebrak. Lemahnya daya beli masyarakat serta menurunnya penghasilan atau bahkan potensi kehilangan pendapatan, kini menjadi fokus pemerintah. Aneka bantuan yang bakal digelontorkan semua tertuang pada UU Sapujagat ini, sehingga jika anggapan orang-orang terhadap OmnibusLaw hanya memihak satu tumpuan saja itu merupakan suatu kesalahan.

Tidak hanya di sektor pekerja informal, Omnibus Law RUU Cipta Kerja memiliki potensi menggenjot sektor lain yang nantinya akan memperkuat perekonomian Indonesia kedepan. Kenapa demikian? Omnibuslaw ini merupakan UU bagi seluruh Undang-Undang serta aturan di Indonesia, dimana fokus kebijakan ialah mengurai tumpang tindih UU maupun aturan tersebut.

Dengan berbagai macam kemudahan izin nantinya akan memperbesar peluang peningkatkan kemajuan ekonomi, khususnya untuk pemerataan kesejahteraan. Omnibus Law RUU Cipta Kerja menyasar dua Mega isu yang telah menjadi momok yang tak berkesudahan yaitu pengangguran serta ketersediaan lapangan kerja.

Penerapan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, diharapkan mampu menguatkan iklim ekonomi yang berpotensi membuka lapangan kerja sebesar-besarnya, seluas-luasnya. Sehingga banyaknya pengangguran akibat pandemi Covid-19 mampu teratasi dengan sangat baik. Kendati dalam proses pematangannya harus melalui jalur panjang dan pelik, dimana Omnibus Law RUU Cipta Kerja menyinggung isu sensitif terkait para buruh atau pekerja.

Pandemi Covid-19 ini setidaknya sangat mempengaruhi kinerja sektor informal. Sebut saja, dampak pada penutupan sejumlah pabrik, pekerja atau buruh pun terancam dirumahkan bahkan kehilangan penghasilan. Jika Omnibus Law RUU Cipta Kerja diterapkan, tentu banyak kompensasi-kompensasi yang bisa segera diaplikasikan. Salah satunya ialah bantuan dari pihak Jamsostek yang bersedia menanggung sejumlah biaya bagi para pekerjanya jika di PHK. Aneka tunjangan bahkan juga telah dipersiapkan, misalnya tunjangan hari tua atau pensiun, tunjangan pendidikan, kesehatan hingga tunjangan lainnya. Termasuk penerapan kartu Pra kerja yang sangat menguntungkan.

Jika usaha kecil diberikan kemudahan memiliki izin maka akan lebih lugas juga dalam mengakses pembiayaan, sehingga potensi mengembangkan usaha untuk lebih besar lagi akan semakin terbuka. Hal ini dapat memicu pembukaan lapangan pekerjaan lebih luas lagi, serta akan berdampak pada percepatan pembangaunan ekonomi dan sosial dan pemulihan sektor ketenagakerjaan akibat Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun