Dalam beberapa bulan terakhir, Indonesia diramaikan oleh beberapa elemen masyarakat yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Alasannya sangan variatif, dari RUU tersebut dianggap akan merugikan kaum buruh hingga memperkuat kekuasaan pemerintah pusat. Padahal, pemerintah sudah merancang sedemikian rupa agar seluruh pihak tidak ada yang merasa tidak diperhatikan, baik pengusaha, buruh, dan masyarakat secara luas.
Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada 12 Februari 2020 lalu. Meski tengah diperdebatkan banyak kalangan, secara umum draft RUU ini bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian tanah air dan nasib kaum buruh atau para pekerja pada khususnya. Selain itu, draft Omnibus Law ini bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi dan kesejahteraan para pekerja, terutama soal sistem pengupahan yang selama ini dianggap kontroversial.
Rencana pemerintah mengeluarkan Omnibus Law merupakan bentuk antisipasi atas sejumlah gejolak ekonomi yang terjadi saat ini dan di tahun-tahun mendatang yang berat serta penuh tantangan, terutama saat kondisi perekonomian banyak negara mengalami penurunan yang sangat signifikan akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Para pengusaha akan mendapat kepastian dan jaminan dalam mengembangkan usaha. RUU Omnibus Law ini akan menjamin kemudahan dan penyederhanaan aturan investasi dalam negeri. Hal ini dinilai bisa menjadi katalis bagi pengusaha asing untuk masuk berinvestasi di Indonesia. Saat ini, investor masih enggan menanamkan modalnya di Indonesia karena rumitnya birokrasi, panjangnya proses perizinan, dan banyaknya tumpang tindih regulasi. Melalui Omnibus Law, banyak regulasi akan di revisi dan/atau dihapus, sehingga permasalahan tumpang tindih yang menyebabkan kebingungan tidak akan ada lagi.
Sedangkan bagi pekerja, sistem pengupahan yang berubah dari sistem harian menjadi jam kerja, Justru membawa dampak agar pekerja semakin terkonsentrasi pada pekerjaan dan menghasilkan prestasi kerja yang optimal yang berujung pada produk usaha optimal. Selain itu, masyarakat luas juga akan mendapat keuntungan dengan semakin luasnya prospek lapangan kerja, di mana akan muncul perusahaan-perusahaan modal asing baru dan tentunya membutuhkan tenaga kerja lokal.
Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR perlu segera melakukan pembahasan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan mensosialisasikannya dengan jelas dan gamblang kepada masyarakat agar masyarakat terutama buruh mengetahui dampak positif dari RUU ini. Terakhir, penulis juga berharap dengan tulisan singkat ini, dapat membantu membuka pikiran masyarakat yang selama ini menolak RUU ini. Mari kita dukung setiap kebijakan pemerintah, karena pada dasarnya kebijakan pemerintah diambil untuk kebaikan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H