Mohon tunggu...
Nurus Sakinah
Nurus Sakinah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

RKUHP Disahkan: Analisis Kontroversi

2 Januari 2023   00:07 Diperbarui: 2 Januari 2023   00:20 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

7. Pidana Kumpul Kebo

Draf RKUHP juga masih mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan. Dalam beleid tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.

Meski begitu, ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Aturan itu mengatur pihak yang dapat mengadukan yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Lalu, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.


Pasal-pasal tersebut diatas, dianggap bermasalah dan kontroversial karena mengandung potensi multitafsir dalam implementasinya sehingga dianggap dapat disalahgunakan oleh penguasa atau pihak-pihak yang berkepentingan.

Kemarin tahun 2019, Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan semua elemen menggelar aksi penolakan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR mengorbankan 2 mahasiswa tewas. RKUHP sempat diberhentikan dan menginstruksikan untuk meminta RKUHP ditunda, presiden Jokowi mengatakan 14 pasal dalam RKUHP harus ditinjau ulang. Tetapi kenyataannya, RKUHP pun tetap disahkan.

Massa demo juga menabur bunga dan membakar kitab TKUHP sebagai tanda atas kematian demokrasi di Indonesia. Musababnya, RKUHP dibuat dengan partisipatif, mengandung pasal antidemokrasi, melanggengkan korupsi, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, serta memiskinkan rakyat.

Dilansir dari laman resmi CNN Indonesia, Menurut Yasonna H Laoly (menteri Hukum dan HAM) menyadari RKUHP tak bakal 100 persen disetujui oleh semua pihak. Dia tak ambil pusing soal suara penolakan terhadap RUU tersebut. Dia pun melempar masalah itu untuk diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) kelak setelah RKUHP disahkan jadi undang-undang.

"Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju, gugat aja di Mahkamah Konstitusi," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senin (5/12).

Politikus PDIP itu mengatakan pihaknya lebih memilih mengesahkan RKUHP ketimbang harus terus memakai KUHP saat ini yang diadopsi sejak zaman kolonial. Dia mengklaim RKUHP telah melakukan banyak reformasi dari KUHP yang saat ini dipakai.

Berdasarkan uraian diatas, mengindikasikan bahwa RKUHP yang telah disahkan menjadi Undang-Undang yang berlaku di Indonesia tidak sesuai dengan prinsip negara Indonesia yaitu demokrasi.

RKUHP disahkan menjadi UU meyebabkan kontroversi bagi profesi tertentu seperti junarlis. Kebebasan pers adalah salah satu menjamin adanya kontrol atas pemerintah yang korup dan tiran, jika kebebasan itu ditutup maka sebetulnya bukan lagi berbicara tentang peluang adanya ketidakadilan. Beberapa pasal soal hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dinilai tidak dibahas secara khusus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun