Mohon tunggu...
Nurus Sakinah
Nurus Sakinah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

RKUHP Disahkan: Analisis Kontroversi

2 Januari 2023   00:07 Diperbarui: 2 Januari 2023   00:20 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama/NIM: Nurus Sakinah (11970524755)

Kelas: 7E Administrasi Negara

Kampus: UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Isu penolakan masyarakat terhadap akan disahkannya RKHUP berujung sia-sia. DPR RI dan pemerintah akhirnya tetap mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, selasa (6/12).

Berdasarkan pantauan pada situs resmi DPR, keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Seperti diketahui, komisi III DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan tingkat I sejak 24 November. Kesepakatan itu kemudian dibawah ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Disahkannya RKUHP itu menggantikan KUHP kolonialisme belanda. Pengesahan RKUHP ini sudah direncanakan sejak mendekati akhir masa bakti DPR periode 2014-2019, namun pengesahan itu terus mengalami penundaan karena gelombang aksi penolakan.

Namun, sejumlah kalangan publik dari mulai jurnalis, praktisi hukum, hingga aktivis HAM dan mahasiswa masih melihat materi dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih kacau dan memuat pasal-pasal bermasalah.

Kendati demikian, masyarakat sipil menilai RKUHP mengandung sejumlah pasal yang bermasalah yang dianggap mengambil hak rakyat, sehingga menimbulkan kontra dari sekelompok masyarakat.

Berdasarkan hasil penelusuran dari laman CNN Indonesia, Beberapa pasal yang dinilai bermasalah dan bisa mengarah ke kriminalisasi per 30 November 2022 yakni :

1. Penghinaan Terhadap Presiden

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun