Nama/NIM: Nurus Sakinah (11970524755)
Kelas: 7E Administrasi Negara
Kampus: UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Isu penolakan masyarakat terhadap akan disahkannya RKHUP berujung sia-sia. DPR RI dan pemerintah akhirnya tetap mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, selasa (6/12).
Berdasarkan pantauan pada situs resmi DPR, keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Seperti diketahui, komisi III DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan tingkat I sejak 24 November. Kesepakatan itu kemudian dibawah ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Disahkannya RKUHP itu menggantikan KUHP kolonialisme belanda. Pengesahan RKUHP ini sudah direncanakan sejak mendekati akhir masa bakti DPR periode 2014-2019, namun pengesahan itu terus mengalami penundaan karena gelombang aksi penolakan.
Namun, sejumlah kalangan publik dari mulai jurnalis, praktisi hukum, hingga aktivis HAM dan mahasiswa masih melihat materi dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih kacau dan memuat pasal-pasal bermasalah.
Kendati demikian, masyarakat sipil menilai RKUHP mengandung sejumlah pasal yang bermasalah yang dianggap mengambil hak rakyat, sehingga menimbulkan kontra dari sekelompok masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran dari laman CNN Indonesia, Beberapa pasal yang dinilai bermasalah dan bisa mengarah ke kriminalisasi per 30 November 2022 yakni :
1. Penghinaan Terhadap Presiden