Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi Instansi (SAI). SABMN diselenggarakan dengan tujuan untuk menghasilkan informasi yang diperlukan sebagai alat pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN serta pengelolaan/pengendalian BMN yang dikuasai oleh suatu unit akuntansi barang.
Disamping menghasilkan informasi sebagai dasar penyusunan Neraca Kementerian Negara/Lembaga SABMN juga menghasilkan informasi-informasi untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban pengelolaan BMN dan kebutuhan-kebutuhan manajerial Kementerian Negara/Lembaga lainnya.
BMN meliputi unsur-unsur aset tetap dan persediaan. Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Sedangkan persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
SABMN diselenggarakan oleh unit organisasi Akuntansi BMN dengan memegang prinsip-prinsip Ketaatan, Konsistensi, Kemampubandingan, Materialitas, Obyektif, dan Kelengkapan.Â
Dalam Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah, salah satu tugas yang harus dilaksanakan oleh Pengelola Barang (Menteri Keuangan) dan Pengguna/Kuasa Pengguna Barang (Kementerian/Lembaga), adalah melaksanakan Penatausahaan Barang Milik Negara sesuai dengan tanggung jawabnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 59/PMK.06/2005, SABMN dilaksanakan dimulai dari tingkat Satker (KPB) dengan menghasilkan Laporan Barang Milik Negara tingkat Satker/KPB, selanjutnya dikirimkan secara berjenjang ke tingkat atasnya (vertikal) untuk dikompilasikan hingga tingkat Kementerian/Lembaga (PB), dan menghasilkan Laporan Barang Milik Negara tingkat Kementerian/Lembaga guna pembentukan data base BMN.
Saat ini SABMN sangat efektif digunakan dalam sistem di pemerintahan, Pelaksanaan inventarisasi BMN berdampak besar terhadap hasil yang dicapai. Persiapan, metode, dan strategi dalam pelaksanaan inventarisasi BMN hendaklah dipersiapkan dengan matang. Oleh karena itu petugas yang melaksanakan inventarisasi harus melakukan persiapan dengan baik, seperti apa yang harus dibawa dapat memenuhi segala kebutuhan di lapangan, bagaimana strategi dan metode dalam pelaksanaannya agar memperoleh hasil yang optimal, dan apa yang harus didapat/diperoleh dari Satker/KPB dapat dijadikan dasar/acuan bagi tim penilaian dalam melakukan tugasnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H