Mohon tunggu...
Nurul Ulfa
Nurul Ulfa Mohon Tunggu... Administrasi - RSAB Harapan Kita

Staff Penanggung Jawab Data dan Administrasi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Seberapa Efektifkah Sistem Akutansi Barang Milik Negara dalam Pemerintahan?

15 September 2023   09:10 Diperbarui: 15 September 2023   09:15 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi Instansi (SAI). SABMN diselenggarakan dengan tujuan untuk menghasilkan informasi yang diperlukan sebagai alat pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN serta pengelolaan/pengendalian BMN yang dikuasai oleh suatu unit akuntansi barang.

Disamping menghasilkan informasi sebagai dasar penyusunan Neraca Kementerian Negara/Lembaga SABMN juga menghasilkan informasi-informasi untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban pengelolaan BMN dan kebutuhan-kebutuhan manajerial Kementerian Negara/Lembaga lainnya.

BMN meliputi unsur-unsur aset tetap dan persediaan. Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Sedangkan persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

SABMN diselenggarakan oleh unit organisasi Akuntansi BMN dengan memegang prinsip-prinsip Ketaatan, Konsistensi, Kemampubandingan, Materialitas, Obyektif, dan Kelengkapan. 

Dalam Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah, salah satu tugas yang harus dilaksanakan oleh Pengelola Barang (Menteri Keuangan) dan Pengguna/Kuasa Pengguna Barang (Kementerian/Lembaga), adalah melaksanakan Penatausahaan Barang Milik Negara sesuai dengan tanggung jawabnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 59/PMK.06/2005, SABMN dilaksanakan dimulai dari tingkat Satker (KPB) dengan menghasilkan Laporan Barang Milik Negara tingkat Satker/KPB, selanjutnya dikirimkan secara berjenjang ke tingkat atasnya (vertikal) untuk dikompilasikan hingga tingkat Kementerian/Lembaga (PB), dan menghasilkan Laporan Barang Milik Negara tingkat Kementerian/Lembaga guna pembentukan data base BMN.

Saat ini SABMN sangat efektif digunakan dalam sistem di pemerintahan, Pelaksanaan inventarisasi BMN berdampak besar terhadap hasil yang dicapai. Persiapan, metode, dan strategi dalam pelaksanaan inventarisasi BMN hendaklah dipersiapkan dengan matang. Oleh karena itu petugas yang melaksanakan inventarisasi harus melakukan persiapan dengan baik, seperti apa yang harus dibawa dapat memenuhi segala kebutuhan di lapangan, bagaimana strategi dan metode dalam pelaksanaannya agar memperoleh hasil yang optimal, dan apa yang harus didapat/diperoleh dari Satker/KPB dapat dijadikan dasar/acuan bagi tim penilaian dalam melakukan tugasnya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun