Mohon tunggu...
Nurul Syafika
Nurul Syafika Mohon Tunggu... Lainnya - universitas muhammadiyah prof. dr. Hamka

semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Analisis

komparasi pajak di indonesia dengan pajak pada prespektif islam

10 Januari 2025   05:53 Diperbarui: 10 Januari 2025   05:58 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak merupakan salah satu elemen penting dalam pembangunan sebuah negara. Di Indonesia, pajak berfungsi sebagai sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai kebutuhan lainnya. Dalam hukum Islam, konsep pajak juga dikenal, meskipun dengan istilah dan mekanisme yang berbeda. Artikel ini akan membandingkan konsep pajak di Indonesia dengan pajak menurut hukum Islam.

Pajak dalam Sistem Hukum Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia, pajak diatur oleh berbagai undang-undang seperti Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Beberapa karakteristik pajak dalam sistem ini meliputi:

  1. Wajib Dipatuhi oleh Warga Negara
    Pajak adalah kewajiban setiap warga negara dan badan usaha yang diatur oleh hukum. Jika tidak membayar pajak, individu atau perusahaan dapat dikenai sanksi hukum.

  2. Tidak Ada Konsep Balasan Langsung
    Pembayaran pajak tidak memberikan balasan langsung kepada pembayar pajak. Sebaliknya, manfaatnya dirasakan secara kolektif, seperti dalam pembangunan jalan, sekolah, dan rumah sakit.

  3. Jenis Pajak yang Beragam
    Ada berbagai jenis pajak yang diberlakukan, baik langsung maupun tidak langsung, seperti pajak penghasilan, pajak penjualan, dan pajak properti.

  4. Tujuan Pajak
    Pajak digunakan untuk kepentingan umum, termasuk pembangunan ekonomi, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan.

Pajak dalam Hukum Islam

Dalam hukum Islam, konsep pajak dikenal melalui beberapa mekanisme seperti zakat, jizyah, dan kharaj. Berikut adalah penjelasan masing-masing:

  1. Zakat
    Zakat adalah kewajiban yang harus dikeluarkan oleh seorang Muslim yang mampu. Besarannya ditentukan oleh syariat, seperti 2,5% untuk harta tertentu. Zakat ditujukan untuk membantu delapan golongan penerima (asnaf), seperti fakir miskin, amil zakat, dan mualaf.

  2. Jizyah
    Jizyah adalah pajak yang dikenakan kepada non-Muslim yang tinggal di negara Islam sebagai bentuk kontribusi mereka terhadap negara. Sebagai imbalan, mereka mendapat perlindungan dan hak-hak yang sama.

  3. Kharaj
    Kharaj adalah pajak yang dikenakan atas tanah yang dimiliki oleh individu, terutama yang diperoleh melalui penaklukan.

  4. Prinsip Keberlanjutan dan Keadilan
    Dalam Islam, pajak seperti zakat tidak hanya bersifat wajib, tetapi juga memiliki dimensi spiritual. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan sosial dan mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin.

Komparasi Pajak Indonesia dan Pajak dalam Hukum Islam

AspekPajak IndonesiaPajak dalam Hukum Islam

SifatWajib menurut hukum negaraWajib menurut syariat IslamJenis PajakPPh, PPN, PBB, dll.Zakat, jizyah, kharajTujuanPembangunan nasionalKeseimbangan sosial dan spiritualPenerimaSeluruh masyarakatGolongan tertentu (dalam zakat)SanksiHukum negaraHukuman duniawi dan ukhrawi

Kesimpulan

Meskipun pajak di Indonesia dan pajak dalam hukum Islam memiliki perbedaan dalam mekanisme dan penerapannya, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan kesejahteraan masyarakat. Pajak dalam hukum Indonesia lebih bersifat universal dan mencakup semua golongan, sedangkan pajak dalam hukum Islam memiliki dimensi spiritual dan lebih spesifik dalam penerapannya.

Penting bagi kita sebagai warga negara sekaligus umat beragama untuk memahami kedua konsep ini agar dapat menjalankan kewajiban dengan baik, baik sebagai bentuk kontribusi kepada negara maupun sebagai manifestasi ketaatan kepada Tuhan.

Universitas muhammadiyah Prof. Dr Hamka

Nurul syafika (2207025023)

Perbankan syariah

Dosen pengampu : Mulyaning wulan SE., M. Ak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun