Mohon tunggu...
Nurul Syafika
Nurul Syafika Mohon Tunggu... Lainnya - universitas muhammadiyah prof. dr. Hamka

semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Analisis

komparasi pajak di indonesia dengan pajak pada prespektif islam

10 Januari 2025   05:53 Diperbarui: 10 Januari 2025   05:58 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kharaj
Kharaj adalah pajak yang dikenakan atas tanah yang dimiliki oleh individu, terutama yang diperoleh melalui penaklukan.

  • Prinsip Keberlanjutan dan Keadilan
    Dalam Islam, pajak seperti zakat tidak hanya bersifat wajib, tetapi juga memiliki dimensi spiritual. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan sosial dan mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin.

  • Komparasi Pajak Indonesia dan Pajak dalam Hukum Islam

    AspekPajak IndonesiaPajak dalam Hukum Islam

    SifatWajib menurut hukum negaraWajib menurut syariat IslamJenis PajakPPh, PPN, PBB, dll.Zakat, jizyah, kharajTujuanPembangunan nasionalKeseimbangan sosial dan spiritualPenerimaSeluruh masyarakatGolongan tertentu (dalam zakat)SanksiHukum negaraHukuman duniawi dan ukhrawi

    Kesimpulan

    Meskipun pajak di Indonesia dan pajak dalam hukum Islam memiliki perbedaan dalam mekanisme dan penerapannya, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan kesejahteraan masyarakat. Pajak dalam hukum Indonesia lebih bersifat universal dan mencakup semua golongan, sedangkan pajak dalam hukum Islam memiliki dimensi spiritual dan lebih spesifik dalam penerapannya.

    Penting bagi kita sebagai warga negara sekaligus umat beragama untuk memahami kedua konsep ini agar dapat menjalankan kewajiban dengan baik, baik sebagai bentuk kontribusi kepada negara maupun sebagai manifestasi ketaatan kepada Tuhan.

    Universitas muhammadiyah Prof. Dr Hamka

    Nurul syafika (2207025023)

    Perbankan syariah

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Analisis Selengkapnya
    Lihat Analisis Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun