Kharaj
Kharaj adalah pajak yang dikenakan atas tanah yang dimiliki oleh individu, terutama yang diperoleh melalui penaklukan.
Prinsip Keberlanjutan dan Keadilan
Dalam Islam, pajak seperti zakat tidak hanya bersifat wajib, tetapi juga memiliki dimensi spiritual. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan sosial dan mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin.
Komparasi Pajak Indonesia dan Pajak dalam Hukum Islam
AspekPajak IndonesiaPajak dalam Hukum Islam
SifatWajib menurut hukum negaraWajib menurut syariat IslamJenis PajakPPh, PPN, PBB, dll.Zakat, jizyah, kharajTujuanPembangunan nasionalKeseimbangan sosial dan spiritualPenerimaSeluruh masyarakatGolongan tertentu (dalam zakat)SanksiHukum negaraHukuman duniawi dan ukhrawi
Kesimpulan
Meskipun pajak di Indonesia dan pajak dalam hukum Islam memiliki perbedaan dalam mekanisme dan penerapannya, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan kesejahteraan masyarakat. Pajak dalam hukum Indonesia lebih bersifat universal dan mencakup semua golongan, sedangkan pajak dalam hukum Islam memiliki dimensi spiritual dan lebih spesifik dalam penerapannya.
Penting bagi kita sebagai warga negara sekaligus umat beragama untuk memahami kedua konsep ini agar dapat menjalankan kewajiban dengan baik, baik sebagai bentuk kontribusi kepada negara maupun sebagai manifestasi ketaatan kepada Tuhan.
Universitas muhammadiyah Prof. Dr Hamka
Nurul syafika (2207025023)
Perbankan syariah