Mohon tunggu...
Nurul Shifa Maulina
Nurul Shifa Maulina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB

Addicted to halal issues and Islamic finance

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mewujudkan Kemaslahatan Maqashid Syariah Melalui Akad Mudharabah

29 Oktober 2023   22:31 Diperbarui: 29 Oktober 2023   22:34 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maqashid syariah menjadi tumpuan utama untuk mencapai kemaslahatan dan menghindari kemudharatan dalam kegiatan perekonomian. Maqashid syariah manusia bersifat kontemporer seiring perkembangan zaman termasuk pada sub ekonomi Islam. Maqashid syariah menurut Imam Syatibi terbagi dalam lima aspek, yaitu agama (ad-din), jiwa (an-nafs), akal (al-aql), harta (al-maal), keturunan (an-nasl). Maqashid syariah dapat diraih apabila kelima kebutuhan dasar tersebut terpenuhi, dimana apabila penerapan maqashid syariah dalam akad pembiayaan syariah berjalan dengan baik maka dapat mensejahterakan masyarakat apabila kebutuhan dasarnya terpenuhi.

Pada perbankan syariah, setiap akad pembiayaan yang ada di bank syariah harus berlandaskan pada hukum Islam. Salah satu akad pembiayaan pada bank syariah adalah akad mudharabah, akad kerja sama usaha antara dua orang yakni penyedia modal (shohibul mal) dan pengelola modal (mudharib). Bagi hasil usaha akad mudharabah diperoleh sesuai dengan kesepakatan dan biasanya berbentuk rasio (nisbah). 

Maqashid syariah pada akad mudharabah dilihat berdasarkan dua hal, yaitu apabila seseorang memiliki harta dan keterampilan dalam mengelola hartanya, maka diwajibkan untuk mengelolanya secara pribadi. Jika usahanya berhasil, maka semua nilai untung yang didapat menjadi haknya. Sesuai dengan maqashid syariah bahwasannya nilai untung dari harta apabila tanpa bantuan dan hak orang lain adalah mutlak menjadi hak pemiliknya (Anhar & Nurhayati, 2022). Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT berikut : 

 Artinya : "Siapa yang mengerjakan kebajikan, maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan siapa yang berbuat jahat, maka (akibatnya) menjadi tanggungan dirinya sendiri. Tuhanmu sama sekali tidak menzalimi hamba-hamba(-Nya)." (Fushilat [41]: 46)

Kedua, apabila seseorang mempunyai harta namun tidak mempunyai keahlian dalam mengelolanya, maka ia dapat menyerahkan pada pihak lain untuk mengelola hartanya. (Andhika & Toha, 2018)

Agama merupakan keperluan utama bagi manusia, maka penting dalam menjaga kelestarian dan kemaslahatannya. Adapun pengaruh penerapan maqashid syariah pada akad mudharabah dari aspek agama adalah peningkatan nisbah pendapatan yang diterima oleh kedua belah pihak dapat memungkinkan meningkatnya pengeluaran untuk ZISWAF. Pada aspek jiwa dan akal, maqashid syariah dapat mendorong seseorang untuk melakukan kegiatan yang produktif.  Selain itu dari aspek perlindungan keturunan, keuntungan yang didapatkan nasabah dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Oleh karena itu, maqashid syariah memiliki peranan penting pada perekonomian Islam khususnya  dalam penerapan akad mudharabah. Maqashid syariah ini menjadi tolak ukur kemaslahatan. Pada penerapannya, akad mudharabah di perbankan syariah harus berlandaskan pada sumber hukum Islam dan  prinsip syariah pada setiap transaksinya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun