Mohon tunggu...
Nurul Ramdlani
Nurul Ramdlani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

10 Desember 2023   17:25 Diperbarui: 10 Desember 2023   17:25 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Studi sosiologis hukum (socio-legal studies) menggabungkan aspek hukum dengan ilmu sosial untuk memahami bagaimana hukum diterapkan, dipahami, dan berinteraksi dalam masyarakat. Kata kunci utamanya adalah "sosial" dan "hukum", di mana pendekatan ini mempelajari hukum tidak hanya dari perspektif normatif (apa yang harus dilakukan) tetapi juga deskriptif (apa yang sebenarnya terjadi dalam masyarakat).

Opini hukum terhadap isu dalam bidang hukum melibatkan pandangan atau analisis dari sudut pandang hukum terhadap isu-isu yang terjadi. Ini bisa mencakup interpretasi hukum terhadap suatu permasalahan, tinjauan atas kasus tertentu berdasarkan undang-undang yang berlaku, atau pendapat tentang bagaimana hukum harus diterapkan dalam konteks spesifik.

Jadi, dalam studi sosiologis hukum, opini hukum terhadap isu dalam bidang hukum dapat memberikan pandangan tentang bagaimana hukum diterapkan, bagaimana dampaknya terhadap masyarakat, dan bagaimana hukum itu sendiri beradaptasi dengan dinamika sosial yang terus berubah. Ini membantu dalam memahami konsekuensi hukum serta relevansinya dalam konteks sosial yang lebih luas.

Legal pluralisme mengacu pada situasi di mana terdapat beberapa sistem hukum atau norma hukum yang berlaku dalam satu wilayah atau masyarakat. Fenomena ini menunjukkan adanya keragaman hukum yang diakui atau diterapkan secara bersamaan, seperti hukum negara, hukum agama, hukum adat, atau hukum internasional yang berdampingan.

Opini hukum terhadap isu dalam bidang hukum dalam konteks legal pluralisme dapat sangat bervariasi. Beberapa opini yang muncul bisa berupa:

  • Perlunya Pengakuan terhadap Beragam Sistem Hukum: Sebagian berpendapat bahwa dalam masyarakat yang multikultural atau multireligius, penting untuk mengakui dan menghormati berbagai sistem hukum yang ada, serta memberikan ruang bagi mereka dalam penyelesaian sengketa dan pembentukan kebijakan.
  • Tantangan Koherensi dan Konsistensi Hukum: Legal pluralisme bisa menimbulkan tantangan dalam mencapai koherensi dan konsistensi dalam penerapan hukum. Perbedaan antara berbagai sistem hukum bisa menyebabkan ketidakpastian dan konflik hukum.
  • Perlunya Harmonisasi atau Integrasi Hukum: Sebagian berpendapat bahwa ada kebutuhan untuk mencari titik temu atau integrasi antara berbagai sistem hukum yang ada, untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Opini-opini ini merefleksikan kompleksitas yang terlibat dalam legal pluralisme dan bagaimana berbagai sistem hukum dapat berdampingan dan berinteraksi dalam suatu masyarakat. Penanganan isu-isu hukum dalam konteks legal pluralisme membutuhkan pertimbangan yang cermat terhadap kebutuhan dan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun