Mohon tunggu...
Nurul Ramdlani
Nurul Ramdlani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto S.Ag., M.Ag.)

2 November 2023   05:20 Diperbarui: 2 November 2023   05:42 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nurul Ramdlani/212111236

Berikut adalah lima pengertian sosiologi hukum menurut para ahli:

1. Max Weber: Sosiologi hukum adalah studi tentang hubungan antara hukum dan masyarakat, termasuk bagaimana hukum memengaruhi perilaku sosial dan bagaimana faktor sosial mempengaruhi perkembangan hukum.

2. mile Durkheim: Sosiologi hukum adalah analisis tentang peran hukum dalam memelihara solidaritas sosial dan mengatur perilaku individu dalam masyarakat.

3. Niklas Luhman: Sosiologi hukum adalah studi tentang bagaimana sistem hukum berinteraksi dengan sistem-sistem sosial lainnya dalam masyarakat.

4. Roscoe Pound: Sosiologi hukum adalah penelitian tentang faktor-faktor sosial yang mempengaruhi perkembangan, implementasi, dan efektivitas hukum dalam masyarakat.

5. Herbert L. Packer: Sosiologi hukum adalah analisis tentang bagaimana hukum mencerminkan nilai-nilai dan konflik dalam masyarakat, serta bagaimana hukum digunakan untuk mengatasi konflik tersebut.

Pengertian Sosiologi Hukum menurut saya adalah studi mendalam tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat serta bagaimana masyarakat memengaruhi pembentukan, pelaksanaan, dan perkembangan hukum. Sosiologi hukum membahas dampak hukum terhadap perilaku sosial dan nilai-nilai masyarakat, serta bagaimana faktor sosial seperti budaya, ekonomi, dan politik memengaruhi pembuatan keputusan hukum. 

  • Analisis yuridis empiris adalah pendekatan yang menggabungkan elemen hukum dengan data empiris untuk memahami bagaimana hukum diterapkan dalam praktik. 

Contoh analisis yuridis empiris bisa melibatkan studi kasus di mana peneliti menganalisis bagaimana sebuah undang-undang tertentu diterapkan dalam pengadilan atau dalam praktik sehari-hari. Misalnya, penelitian dapat fokus pada bagaimana pengadilan menerapkan undang-undang tentang hak asuh anak dalam kasus perceraian, dengan mengumpulkan data tentang putusan pengadilan, faktor-faktor yang mempengaruhi putusan tersebut, dan dampaknya pada anak-anak yang terlibat. Pendekatan ini membantu menggambarkan bagaimana hukum berfungsi dalam konteks praktik, bukan hanya dalam teori.

  • Analisis yuridis normatif adalah pendekatan hukum yang berfokus pada penelitian dan evaluasi teks hukum, seperti undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan, untuk memahami dan menilai aspek-aspek hukumnya. Berikut adalah contoh analisis yuridis normatif:

Contoh: Analisis Pasal 1 UU No. 10 Tahun 2020 tentang Hak Cipta

1. Identifikasi tujuan undang-undang: Analisis dimulai dengan mengidentifikasi tujuan dari UU Hak Cipta No. 10 Tahun 2020, yaitu untuk melindungi hak pemilik karya cipta dan memberikan dasar hukum bagi penggunaan karya cipta.

2. Pemahaman definisi: Menjelaskan makna istilah-istilah yang digunakan dalam undang-undang, seperti "hak cipta," "pemegang hak," dan "karya cipta."

3. Evaluasi ketentuan hukum: Menganalisis pasal-pasal dalam undang-undang untuk melihat apakah mereka sesuai dengan tujuan undang-undang, apakah ada konflik dengan undang-undang lain, dan apakah memberikan perlindungan yang memadai kepada pemegang hak cipta.

4. Penilaian dampak: Mengevaluasi dampak praktis dari undang-undang ini pada pemilik hak cipta, perusahaan, dan masyarakat umum.

5. Korelasi dengan putusan pengadilan: Meneliti bagaimana pengadilan telah menginterpretasikan dan menerapkan undang-undang ini dalam putusan mereka.

Analisis yuridis normatif membantu untuk memahami kerangka hukum suatu aturan dan dapat digunakan untuk merumuskan rekomendasi perubahan hukum jika diperlukan untuk mencapai tujuan yang lebih baik atau lebih sesuai.

Pemikiran Max Weber, seorang sosiologis dan ahli teori sosial terkenal, memiliki beberapa pemikiran kunci tentang hukum. Berikut contoh pemikiran hukum Max Weber:

1. Konsep Rasionalisasi Hukum: Weber mengemukakan konsep rasionalisasi hukum. Ia berpendapat bahwa dalam masyarakat modern, hukum cenderung menjadi semakin rasional, terorganisir, dan terkodifikasi. Ini berarti bahwa hukum lebih didasarkan pada aturan tertulis dan prosedur yang objektif daripada pada asas tradisional atau kebijakan.

2. Birokrasi dan Hukum: Weber menjelaskan hubungan antara birokrasi dan hukum. Menurutnya, birokrasi adalah implementator utama hukum dalam masyarakat modern. Birokrasi mengikuti aturan hukum dalam menjalankan fungsi-fungsi administratifnya, dan hukum mengatur hubungan antara individu dan lembaga-lembaga pemerintah.

3. Pemisahan Antara Hukum dan Etika: Weber memahami perlunya memisahkan hukum dari etika atau moralitas. Menurutnya, hukum harus bersifat netral dan tidak selalu mencerminkan nilai-nilai moral individu atau kelompok tertentu.

4. Hukum dan Pemahaman Sosial: Weber juga mengeksplorasi bagaimana pemahaman sosial dan kultural memengaruhi perkembangan hukum. Ia mengakui peran penting budaya dan nilai-nilai dalam membentuk sistem hukum suatu masyarakat.

Pemikiran H. L. A. Hart, seorang filosofi hukum terkemuka, memiliki pemikiran-pemikiran penting dalam teori hukum, terutama dalam konteks positivisme hukum. Berikut adalah contoh pemikiran hukum H. L. A. Hart:

1. Pembedaan Antara Hukum dan Moral: Hart mengembangkan gagasan bahwa hukum dan moral adalah dua domain yang berbeda. Menurutnya, hukum harus dipahami secara terpisah dari pertimbangan moral. Hukum adalah aturan-aturan yang berlaku di masyarakat, sedangkan moral adalah kumpulan nilai-nilai pribadi. Ini dikenal sebagai konsep "pembedaan hukum-moral."

2. Aturan Primer dan Aturan Sekunder: Hart membedakan antara aturan primer (primary rules) yang mengatur perilaku dasar dalam masyarakat (misalnya, aturan-aturan pidana) dan aturan sekunder (secondary rules) yang mengatur pembuatan, perubahan, dan penerapan aturan primer. Aturan sekunder termasuk aturan mengenai pembentukan hukum, yaitu aturan pembuatan (rule of recognition), aturan perubahan (rule of change), dan aturan penentuan (rule of adjudication).

3. Konsep Kewenangan (Discretion): Hart mengembangkan gagasan kewenangan dalam hukum. Kewenangan adalah kebebasan atau kebijaksanaan yang dimiliki oleh penegak hukum atau hakim dalam menerapkan hukum. Ini mencerminkan ide bahwa hukum sering memberikan ruang bagi interpretasi dan keputusan penegak hukum.

4. Konsep Pancasila (The Core of a Legal System): Hart berpendapat bahwa setiap sistem hukum memiliki "pancasila" atau inti yang mengatur perilaku dasar yang diakui oleh masyarakat. Pancasila ini adalah aturan primer yang mendasari seluruh sistem hukum.

Kesimpulan hasil review terhadap pemikiran-pemikiran Hukum Max Weber, mile Durkheim, Niklas Luhman, Roscoe Pound, Herbert L. Packer, dan H. L. A. Hart tentang sosiologi hukum adalah bahwa setiap ahli memiliki perspektif dan konsepnya sendiri tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat, dan bagaimana hukum memengaruhi dan dipengaruhi oleh dinamika sosial. Mereka menggarisbawahi peran penting hukum dalam memelihara keteraturan sosial, mengatur perilaku individu, dan menyelesaikan konflik dalam masyarakat.

Pemikiran H. L. A. Hart khususnya menyoroti pentingnya memisahkan hukum dari pertimbangan moral dan mengembangkan konsep aturan primer dan sekunder dalam teori hukum positivis. Pemikiran ini telah memberikan dasar kuat bagi pemahaman tentang hukum sebagai sistem yang terorganisir dengan aturan-aturan yang jelas.

Selain itu, pemikiran Max Weber mengenai konsep rasionalisasi hukum dan peran hukum dalam menjaga keteraturan sosial memperlihatkan hubungan yang kompleks antara hukum dan masyarakat modern. Sosiologi hukum, seperti yang dijelaskan oleh para ahli ini, membantu kita memahami bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial dan budaya yang berubah, serta bagaimana hukum dapat mencerminkan nilai-nilai masyarakat.

Inspirasinya bahwa sosiologi hukum adalah bidang studi yang sangat penting dalam memahami kompleksitas hubungan antara hukum dan masyarakat. Melalui pemikiran-pemikiran para ahli ini, kita dapat mendekati hukum sebagai alat yang mengatur dan mempengaruhi perilaku sosial dalam masyarakat yang beragam. Dengan demikian, sosiologi hukum memberikan wawasan yang sangat berharga bagi perancangan, implementasi, dan perubahan hukum agar sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun