Mohon tunggu...
Nurul Ramdlani
Nurul Ramdlani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hukum Ekonomi Syariah

26 September 2023   17:33 Diperbarui: 26 September 2023   17:41 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Hukum adalah Hukum: Menurut positivisme hukum, hukum harus dipahami secara terpisah dari pertimbangan nilai-nilai moral atau etika. Hukum adalah apa yang ada dalam teks undang-undang yang berlaku, dan ini adalah satu-satunya dasar yang digunakan dalam membuat keputusan hukum.

2. Netralitas dan Objektivitas: Pendekatan positivisme menekankan netralitas dan objektivitas dalam penegakan hukum. Hakim dan praktisi hukum diharapkan untuk menerapkan hukum tanpa membiarkan nilai-nilai pribadi mereka memengaruhi keputusan hukum.

3. Hukum dan Fakta: Positivisme hukum memisahkan hukum dari fakta. Ini berarti bahwa hukum adalah entitas yang independen dan tidak tergantung pada kenyataan sosial atau politik. Hukum harus tetap berlaku bahkan jika masyarakat tidak setuju atau tidak suka.

4. Hukum sebagai Sarana untuk Menyelesaikan Konflik: Mazhab positivisme melihat hukum sebagai sarana untuk menyelesaikan konflik dan memelihara ketertiban sosial. Hukum memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penyelesaian sengketa.

Penting untuk diingat bahwa positivisme hukum adalah salah satu dari beberapa pendekatan dalam filsafat hukum, dan ada pandangan beragam tentang pendekatan ini. Beberapa kritikus berpendapat bahwa pendekatan ini dapat mengabaikan pertimbangan etika dan moral dalam pembuatan hukum dan penegakan hukum. Namun, dalam banyak sistem hukum di seluruh dunia, positivisme hukum tetap menjadi pendekatan dominan dalam menentukan hukum yang berlaku.

Argumentasi terkait dengan mazhab hukum positivisme dalam hukum di Indonesia dapat mencakup berbagai aspek. Di bawah ini adalah beberapa argumentasi yang dapat diberikan dalam mendukung pendekatan positivisme hukum di Indonesia:

1. Ketertiban Hukum: Mazhab positivisme menekankan pentingnya ketertiban hukum, yang merupakan prinsip penting dalam menjaga stabilitas sosial dan politik. Dalam konteks Indonesia, di mana berbagai kelompok etnis, budaya, dan agama hidup bersama, ketertiban hukum yang jelas dan diterapkan secara konsisten sangat penting untuk mencegah konflik dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan.

2. Supremasi Hukum: Prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa hukum berlaku di atas semua orang, termasuk pejabat pemerintah, adalah nilai yang dijunjung tinggi dalam mazhab positivisme. Ini memastikan bahwa tidak ada pihak yang dikecualikan dari tanggung jawab hukum dan menekankan prinsip kesetaraan di mata hukum.

3. Kepatuhan Terhadap Peraturan: Mazhab positivisme mendorong kepatuhan terhadap hukum yang ada. Dalam konteks Indonesia, di mana masyarakat terdiri dari beragam kelompok, hukum positif memberikan kerangka kerja yang jelas untuk menyelesaikan konflik dan sengketa.

4. Perlindungan Hak Individu: Hukum positif dapat digunakan untuk melindungi hak-hak individu. Dalam hukum di Indonesia, terdapat undang-undang yang mengatur hak asasi manusia dan hak-hak individu, seperti hak atas kebebasan beragama, ekspresi, dan lainnya. Pendekatan positivisme memastikan bahwa hak-hak ini diakui dan dilindungi secara hukum.

Meskipun pendekatan positivisme hukum memiliki banyak kelebihan, penting untuk diingat bahwa hukum juga harus memperhatikan nilai-nilai moral dan etika. Oleh karena itu, diskusi tentang hukum di Indonesia juga harus mencakup pemikiran etika dan pertimbangan moral, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan isu-isu kontroversial dan kompleks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun