Mohon tunggu...
Nurul Ramadani
Nurul Ramadani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Jual Beli serta Peran Pasar dalam Ekonomi Islam

28 Februari 2019   00:10 Diperbarui: 6 Maret 2019   20:13 1280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jual beli dan pasar adalah hal yang tidak asing lagi bagi kita semua. Kita tidak akan pernah lepas dari yang namanya jual beli dan pasar. Kita juga pasti memenuhi kebutuhan baik itu primer maupun sekunder. Kebutuhan-kebutuhan tersebut pasti akan kita dapatkan dan sudah tersedia dalam pasar. 

Oleh karena itu peran pasar sangatlah penting untuk kondisi perekonomian bagi pihak-pihak yang ada didalamnya, baik itu produsen, distributor, konsumen dan pemerintah atau Negara.  Dalam artikel ini penulis akan membahas mengenai mekanisme jual beli dalam pasar khususnya menurut pandangan Islam. Terlepas dari hal tersebut penulis juga akan memberikan informasi mengenai beberapa hadis atau ayat Al-Qur'an yang menegaskan tentang proses jual beli dalam mekanisme pasar. Sebelum itu kita harus tau apa yang dimaksud dengan pasar. 

Pasar merupakan sebuah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual-beli, baik itu barang ataupun jasa. Pasar terdiri dari semua pembeli dan penjual baik yang memengaruhi harganya. Ada dua peran di pasar, pembeli dan penjual. Ciri khas dari pasar adalah adanya pembeli dan penjual, dan kegiatan transaksi jual beli barang maupun jasa. 

Transaksi jual beli sendiri menurut pandangan Islam adalah  jual beli yang secara bahasa artinya memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad saling menggantikan. Sedangkan menurut sebagian ulama telah mendefinisikan jual beli secara syar'i sebagai akad yang mengandung sifat menukar satu harta dengan harta yang lain dengan cara khusus. (Abdul Aziz, 2017 : 25).

Jual beli sendiri mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Adapun rukun jual beli adalah Ba'I (Penjual), mustari (pembeli), shighat (ijab dan qabul), dan ma'qud 'alaih (benda atau barang. Dalam sighat (ijab dan qabul) harus sempurna dan bisa disertai dengan khiyar, yakni keputusan yang memungkinkan aqid (orang yang berakad) membatalkannya. 

Menurut sebagian ulama terkini mereka mendefinisikan khiyar secara syar'i sebagai hak orang yang berakad dalam membatalkan akad atau meneruskannya karena ada sebab-sebab secara syar'i  yang dapat membatalkannya sesuai dengan kesepakatan ketika berakad (Abdul Aziz,2017:99). 

Misalnya ada seorang pembeli yang berakad kepada penjual dengan mengatakan, " Saya beli dari kamu barang ini dengan harga Rp. 1000,-, dengan catatan saya berkhiyar (pilih-pilih) selama sehari atau tiga hari." Ada salah satu hadis yang menegaskan khiyar dalam jual beli mekanisme pasar, hadis tersebut berbunyi :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيْعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعَ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعَ. – رواه البخاري ومسلم

Artinya: "Dan diceritakan dari Ibn Umar RA, dari Rasulullah SAW bersabda: "jika ada dua orang yang saling berakad jual beli, masing-masing mereka mempunyai khiyar (hak memilih) selagi belum berpisah semuanya. Atau salah satu dari keduanya memilih yang lainnya, apabila salah satu dari keduanya memilihnya maka keduanya telah melakukan jual beli dan hukum jual belinya adalah wajib. Dan jika keduanya berpisah setelah terjadi akad jual beli dan masing-masing tidak meninggalkan untuk membatalkannya, maka jual beli itu hukumnya wajib" (HR al-Bukhari).

Hadis tersebut ada indikasi bahwa dalam proses akad yang menggunakan khiyar. Dalam proses jual beli sebelum kedua belah pihak baik itu penjual atau pembeli belum berpisah maka hukumnya masih bisa menggunakan hak pilih yang digunakan untuk mencari yang baik dari dua urusan baik yakni meneruskan akad atau membatalkannya. (Rahmat Syafe'I, 2001 : 104) 

Menurut ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa khiyar terbagi menjadi dua yaitu khiyar at-tasyahi merupkan khiyar yang menyebabkan pembeli memperlama transaksi sesuai dengan seleranya terhadap barang, baik dalam majlis maupun syarat. Kedua adalah khiyar naqishah yang disebabkan adanya perbedaan dalam lafadz atau adanya kesalahan dalam perbuatan atau adanya penggantian. 

Transaksi jual beli yang sah penetapan hak pilih dilakukan di tempat sebelum keduanya berpisah, penjual dan pembeli sama-sama memiliki hak khiyar dan salah satu dari keduanya dapat memberikan hak khiyarnya untuk melakukan transaksi atas dasar pemberian hak  khiyar tersebut, serta transaksi jual beli yang jujur (tidak menyembunyikan aib barang bagi penjual dan menyembunyikan harga bagi pembeli) mengandung keberkahan bagi keduanya.

Dalam mekanisme pasar Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik ekonomi pada masa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang lebih besar. 

Dalam transaksi jual beli yang dilakukan Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya suatu price intervention. 

Yang dimaksud dengan price intervention yakni adanya campur tangan dalam perselisihan harga antara dua pihak  baik itu antara penjual dan pembeli (orang, golongan, negara, dan sebagainya). Nabi Muhammad SAW. tidak menetapkan harga jual dengan alasan dengan menetapkan harga akan mengakibatkan kezaliman, dan sifat zalim adalah haram. 

Karena jika harga yang ditetapkan terlalu mahal akan menzalimi pembeli, dan sebaliknya jika harganya terlalu murah maka hal tersebut bisa menzalimi penjual. Oleh karena itu, dalam proses jual beli menurut Islam harus didukung dengan adanya moralitas, antara lain : persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan. 

Jika nilai-nilai ini bisa ditegakkan maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar. Ketika harga-harga melonjak pada masa Rasulullah Saw., para sahabat berkata, " Wahai Rasulullah, tentukanlah harga untuk kami ". Rasulullah Saw. menjawab yang artinya " Sesungguhnya Allah-lah yang menentukan harga,yang mencabut, yang membentangkan, dan yang memberi rezeki. Saya sungguh berharap dapat bertemu  Allah dalam keadaan tidak seorang pundari kalian yang menuntut kepadaku karena kezaliman dalam darah dan harta ". (HR.Ahmad, Abu Daud, Tirmidz, Ibnu Majah,  Darami, dan Abu Yakla).

Perlu diketahui bahwa dengan adanya pasar pasti ada sesuatu hal yang membuat peran pasar dalam kegiatan ekonomi semakin kuat. Dalam ekonomi Islam terdapat beberapa faktor yang akan membentuk permintaan dan penawaran barang atau jasa. Dimana permintaan dan penawaran tersebut bisa seimbang sehingga keseimbangan pasar akan tercapai. 

Definisi permintaan menurut Ibn Taimiyah adalah  keinginan yang muncul  pada konsumen sesungguhnya merupakan sesuatu yang kompleks, dikatakan berasal dari Allah. Namun, pada dasarnya faktor-faktor yang memengaruhi permintaan adalah sebagai berikut :

  • Harga barang yang bersangkutan
  • Pendapatan konsumen
  • Harga barang lain yang terkait
  • Selera konsumen
  • Pengharapan (Ekspektasi)
  • Maslahah

Bunyi hukum permintaan adalah "Jika harga naik, maka jumlah barang yang diminta sedikit, dan jika harga barang turun, maka jumlah barang yang diminta bertambah". Sedangkan untuk pengertian penawaran adalah keseluruhan jumlah barang yang tersedia untuk ditawarkan pada berbagai tingkat harga tertentu dan waktu tertentu. 

Berikut ini adalah faktor-faktor yang memengaruhi antara lain : Penjual (produsen), harga barang pengganti, biaya produksi, kemajuan teknologi, perkiraan harga di masa depan. Hukum penawaran adalah "Jika harga naik, jumlah barang yang ditawarkan bertambah. 

Begitu juga ketika harga turun, maka jumlah barang yang ditawarkan juga turun atau semakin sedikit". Untuk lebih menjamin mengenai mekanisme pasar maka peran pemerintah dalam mengawasi harga pasar sangat penting. Pemerintah juga harus ikut serta dalam mengawasi, mengontrol dan membuat beberapa kebijakan ekonomi yang nantinya akan membuat pertumbuhan ekonomi pasar demi terwujudnya maslahah yang merupakan tujuan utama dalam ekonomi Islam ini.  

 

Daftar Pustaka

Azam, Abdul, 2017, Fiqh Muamalat Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam, Jakarta : Amzah.

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), 2008, Ekonomi Islam, Jakarta : PT. RajaGrafindo.

Syafei, Rachmat, 2001,Fiqih Muamalah, Bandung : Pustaka Setia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun